KETIK, TEGAL – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial A.W., yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, saat ini sedang menghadapi tuduhan serius terkait dugaan perselingkuhan dengan sejumlah istri orang.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beberapa korban melaporkan merasa sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.
Richard Simbolon, seorang pengacara yang mewakili salah satu korban, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Tegal untuk diproses lebih lanjut.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS ini sangat tidak terpuji dan sama sekali tidak mencerminkan perilaku seorang abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Simbolon saat berbicara kepada awak media,Rabu 19 November 2025.
Simbolon menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh A.W. berpotensi melanggar norma etika yang berlaku dan mengarah pada tindakan perzinahan yang dapat memiliki konsekuensi hukum.
"Kami mempertimbangkan dengan serius untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, jika semua unsur yang diperlukan terpenuhi," tambahnya.
Saat ini, pihak korban masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tegal.
"Setelah proses kode etik ini selesai, kami akan mengambil langkah selanjutnya untuk membuat laporan pidana, tentu saja dengan persetujuan dari klien kami," jelas Simbolon.
Sementara itu, Setiyo Wibowo, Auditor Madya Inspektorat Kota Tegal, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan segera mengadakan rapat dengan dinas terkait untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya," ujarnya.
Namun, Setiyo Wibowo belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai sanksi yang mungkin akan diberikan kepada oknum PNS yang bersangkutan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi yang diberikan bisa mencapai pemberhentian tidak hormat. Namun, kita harus melihat dulu bagaimana prosesnya nanti," pungkasnya. (*)
