‎Oknum Anggota DPRD Kota Blitar Penuhi Panggilan Polres Batu Soal Dugaan Perzinaan

30 Oktober 2025 16:23 30 Okt 2025 16:23

Thumbnail ‎Oknum Anggota DPRD Kota Blitar Penuhi Panggilan Polres Batu Soal Dugaan Perzinaan
‎GP (baju hitam) didampingi kuasa hukumnya, Suyanto saat tiba di Polres Batu untuk diperiksa Unit PPA Satreskrim. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – GP, oknum anggota DPRD Kota Blitar akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batu, Kamis 30 Oktober 2025

‎Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diperiksa karena terseret dugaan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota.

‎GP didampingi kuasa hukumnya, Suyanto datang ke Polres Batu sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan kaos hitam dan celana panjang gelap.

‎Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut dilakukan hari ini.

‎“Benar, yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

‎Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Batu telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu, namun GP tidak hadir dengan alasan padatnya agenda kedewanan.

‎"Kami juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan jika diperlukan,” tambah Iptu Joko.

‎Kuasa hukum GP, Suyanto mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Ia berharap perkara tersebut berjalan objektif sesuai fakta hukum.

‎“Kami datang dengan itikad baik untuk menghormati proses hukum. Kami berharap semua berjalan objektif sesuai fakta hukum, bukan opini,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu telah menetapkan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar.

‎Diberitakan sebelumnya, SNR, Polwan Polres Blitar Kota digrebek anggota Satreskrim Polres Batu saat berada di sebuah hotel di Kota Batu. Ia diduga melakukan perzinaan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar inisial GP.

‎Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan SNR diamankan pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 wib di dalam kamar hotel di Kota Batu.

‎"Pelapor merupakan suami dari SNR. dimana diduga bahwa istri pelapor telah menginap di hotel Bersama dengan pria lain," katanya, Senin 20 Oktober 2025.

‎Iptu Joko menguraikan, SNR telah menginap di Hotel pada hari sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 tanpa izin dari pelapor, selaku suaminya.

‎Dengan adanya hal tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.

‎"Unit PPA mendampingi pelapor untuk melakukan penggrebekan di kamar hotel tersebut dan mendapati SNR di kamar hotel tersebut sendirian," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu perselingkuhan Oknum Polwan Polres Blitar Kota Anggota DPRD Kota Blitar