KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu menetapkan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.
Sementara itu, GP yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda membenarkan adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara yang menghebohkan tersebut.
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
"Untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” katanya, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik saat ini telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada oknum anggota DPRD Kota Blitar tersebut.
Pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat guna memperjelas peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SNR, Polwan Polres Blitar Kota digrebek anggota Satreskrim Polres Batu saat berada di sebuah hotel di Kota Batu. Ia diduga melakukan perzinaan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar inisial GP.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan SNR diamankan pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 wib di dalam kamar hotel di Kota Batu.
"Pelapor merupakan suami dari SNR. dimana diduga bahwa istri pelapor telah menginap di hotel Bersama dengan pria lain," katanya, Senin 20 Oktober 2025.
Iptu Joko menguraikan, SNR telah menginap di Hotel pada hari sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 tanpa izin dari pelapor, selaku suaminya.
Dengan adanya hal tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.
"Unit PPA mendampingi pelapor untuk melakukan penggrebekan di kamar hotel tersebut dan mendapati SNR di kamar hotel tersebut sendirian," jelasnya.(*)
