Komdigi Kaji Aturan Baru, Lindungi Konten dan Data Indonesia dari Eksploitasi AI Global

4 Maret 2026 13:46 4 Mar 2026 13:46

Thumbnail Komdigi Kaji Aturan Baru, Lindungi Konten dan Data Indonesia dari Eksploitasi AI Global

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan paparan pada forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Mayapada Tower, Jakarta Selatan. Pada Senin, 2 Maret 2026. (Foto : Komdigi)

KETIK, JAKARTA – Data dan konten digital masyarakat Indonesia kini menjadi fondasi penting dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) global. Pemerintah menegaskan negara harus hadir memastikan hak warga serta nilai ekonomi dari data tersebut tidak hilang di tengah pesatnya transformasi digital.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers No. 39/HM-KKD/3/2026 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital.

Nezar menegaskan, data saat ini bukan lagi sekadar informasi pribadi. Data telah menjadi bahan baku utama dalam pengembangan kecerdasan buatan. Setiap aktivitas digital masyarakat—mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial—menjadi jejak yang diolah menjadi model bisnis dan model AI bernilai tinggi.

Ia menyoroti praktik platform global seperti Google, Meta, dan TikTok yang mengumpulkan serta memproses data dalam skala besar.

“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” ujarnya.

Menurut Nezar, persoalan tidak berhenti pada perlindungan data pribadi. Konten publik, termasuk karya jurnalistik dan tulisan akademik, juga berpotensi dimanfaatkan untuk melatih mesin AI tanpa mekanisme yang adil.

Ia mencontohkan langkah The New York Times yang membatasi akses kontennya karena digunakan untuk melatih sistem AI seperti OpenAI. Sengketa tersebut menunjukkan bahwa gaya penulisan dan konten berita memiliki nilai ekonomi sekaligus hak kekayaan intelektual.

“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah meninjau ulang kerangka regulasi nasional agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan.

Pemerintah juga mempelajari praktik tata kelola data dari Uni Eropa yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai prioritas regulasi digital.

Selain kedaulatan data, pemerintah menekankan pentingnya ketahanan siber untuk menjaga arsitektur digital nasional. Regulasi khusus tengah disiapkan sebagai payung hukum guna melindungi sistem digital dari ancaman siber yang terus berkembang.

“Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam ekonomi digital global. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” ujar Nezar.

Forum Indonesia–Finlandia ini menjadi ruang pertukaran praktik terbaik dalam penguatan kedaulatan data dan ketahanan siber.

Pemerintah menegaskan komitmennya menempatkan kepentingan publik sebagai pusat tata kelola digital nasional, sekaligus memastikan data Indonesia tidak sekadar menjadi bahan baku teknologi global, melainkan sumber nilai tambah bagi perekonomian nasional.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nezar Patria Komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital kedaulatan data Kecerdasan Buatan AI ekonomi digital perlindungan data ketahanan siber Indonesia–Finland Roundtable regulasi digital big data