CCTV Jadi Bukti! Polres Batu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Blitar Diduga Zina dengan Polwan

11 November 2025 14:42 11 Nov 2025 14:42

Thumbnail CCTV Jadi Bukti! Polres Batu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Blitar Diduga Zina dengan Polwan
‎Ilustrasi perselingkuhan. (Ilustrator: Rihad Humala/Ketik.com) ‎

KETIK, BATU – Anggota DPRD Kota Blitar, GP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus dugaan perzinahan dengan oknum Polwan Polres Blitar berinisial SNR.

Sebelumnya, oknum Polwan Polres Blitar berinisial SNR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik tersebut.

‎Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menyampaikan, oknum anggota DPRD Kota Blitar  yang diduga terlibat kasus perselingkuhan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti terpenuhi.

‎"Dari hasil pemeriksaan lanjutan ini, penyidik telah menaikkan status GP sebagai tersangka. masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan saja," katanya, Selasa, 11 November 2025.

‎‎Iptu Joko mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar hotel tempat keduanya diduga berbuat asusila. Di antaranya sprei, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Penyidik bekerja secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam,” tegasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, SNR, Polwan Polres Blitar Kota digrebek anggota Satreskrim Polres Batu saat berada di sebuah hotel di Kota Batu. Ia diduga melakukan perzinaan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar inisial GP.

‎Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan SNR diamankan pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 wib di dalam kamar hotel di Kota Batu.

‎"Pelapor merupakan suami dari SNR. dimana diduga bahwa istri pelapor telah menginap di hotel Bersama dengan pria lain," katanya.

‎Iptu Joko menguraikan, SNR telah menginap di Hotel pada hari sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 tanpa izin dari pelapor, selaku suaminya. Dengan adanya hal itu, Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.

‎‎"Unit PPA mendampingi pelapor untuk melakukan penggrebekan di kamar hotel tersebut dan mendapati SNR di kamar hotel tersebut sendirian," jelasnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Polres Blitar Kota perselingkuhan tersangka