Oknum PNS di Kota Batu Diringkus Polisi Usia Cabuli Keponakan

21 Juli 2025 18:37 21 Jul 2025 18:37

Thumbnail Oknum PNS di Kota Batu Diringkus Polisi Usia Cabuli Keponakan
‎Ilustrasi Kejahatan Seksual. (Grafis: Rihad Kumala/ Ketik)

KETIK, BATU – SP (57) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Salah satu SD Negeri Kota Batu harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan pencabulan kepada SAF (16), keponakannya sendiri.

‎SP yang bekerja sebagai staf tata usaha itu ditangkap setelah video kejahatannya kepada korban didapatkan polisi sebagai barang bukti.

‎"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali sejak 2022 hingga 2025," ungkapnya Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Supriyanto.

‎Kejadian pertama, jelas Iptu Joko, terjadi di tahun 2022, saat korban dan tersangka berada dalam satu mobil usai piknik bersama keluarga. 

‎Saat itu korban dan tersangka duduk di barisan belakang. Tersangka melancarkan aksinya saat anggota keluarga yang lain sedang tidur di dalam mobil tersebut.

‎"Karena waktu itu sudah menjelang malam dan pada ngantuk semua setelah refreshing, si tersangka itu melakukan pencabulan kepada korban. Korban saat itu masih duduk di kelas III SMP," jelasnya.

‎Kemudian pada 2023, tersangka berani melakukan perbuatan cabulnya tersebut di dalam rumahnya korban. Aksinya dilakukan saat orang tua korban sedang di rumah atau bepergian.

‎"Dan saat kejadian kedua korban sudah kelas satu SMA," tambah Iptu Joko.

‎Pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang saat ibu korban meninggal dunia. Tepatnya, di 7 hari kematian ibu korban.

Tersangka mencabulinya saat menata jajanan untuk selamatan. Bahkan pencabulan tersebut ebih parah lagi karena sudah mengarah kepada alat vital.

‎"Dari kejadian tersebut korban mulai berani bercerita kepada kakaknya yang sudah tinggal di rumah sendiri dengan keluarganya," urainya.

‎Kemudian kakak korban menyarankan untuk divideokan atau di foto saat mendapatkan perlakukan cabul dari tersangka.

‎Tak berselang lama, saat ayah korban meninggalkan rumah, tersangka melancarkan aksi cabulnya. kemudian berbekal kamera HP korban berhasil merekam aksi jahat tersebut.

Foto dan video itulah yang kemudian menjadi saksi betapa jahatnya Paman kepada keponakannya tersebut.

‎"Sehingga beberapa kejadian yang tadinya itu disamarkan dengan pembuktian yang susah dengan ada petunjuk berupa foto dan Video maka kami berani melakukan kegiatan ungkap ini," jelas Iptu Joko.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang ‎Pencabulan terhadap anak sebagaimana pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

‎"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 6 tahun," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu PENCABULAN Oknum PNS Polres Batu