KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan.
Surat tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu.
“Kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD wajib tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) masing-masing SKPD,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain itu, kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas akibat perpindahan jabatan.
Apabila terdapat kepala SKPD yang masih membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai data administrasi.
Penerbitan surat edaran ini menyusul informasi dari sumber internal Pemkot Batu yang menyebut masih ada pejabat lama yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti usai mutasi.
“Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli dari anggaran negara, sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi. Jika tidak dikembalikan, harus ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kendaraan dinas tercatat sebagai aset pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika kendaraan tetap dikuasai pejabat lama tanpa dasar administrasi yang sah, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan memicu temuan audit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menjelaskan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan dinas tercatat dalam KIB di OPD masing-masing.
Apabila kendaraan dipindahkan tanpa mekanisme perubahan dokumen, maka akan menimbulkan persoalan dalam pencatatan maupun pembiayaan.
“Jika kendaraan dibawa tanpa perubahan data KIB, pemeliharaan tidak dapat diproses oleh OPD yang baru karena anggarannya masih tercatat di OPD lama. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan temuan audit,” katanya. (*)
