KETIK, BATU – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu kini mendapat pengawalan dari kalangan advokat. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners membuka Posko Pengaduan MBG sebagai bentuk pengawasan independen dan perlindungan hukum bagi para siswa penerima manfaat.
Posko tersebut dibentuk untuk memantau kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni dapur yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
Pimpinan kantor hukum tersebut, Suwito, menyampaikan bahwa keberadaan posko bertujuan memastikan hak-hak pelajar tetap terlindungi selama program berjalan.
“Posko pengaduan ini kami dirikan untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para siswa yang menerima makanan dari dapur-dapur SPPG,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, SPPG memegang peran penting mulai dari pengelolaan bahan, proses produksi, hingga distribusi makanan bergizi kepada siswa.
Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan yang berpotensi merugikan penerima manfaat.
“Dalam praktiknya, kami mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan maupun pendistribusian makanan. Kondisi ini tentu dapat merugikan masyarakat sebagai penerima program,” katanya.
Melalui posko tersebut, tim advokat juga akan memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada siswa maupun masyarakat. Ia menegaskan, setiap penerima manfaat berhak menyampaikan keberatan apabila menerima makanan yang tidak layak konsumsi.
“Kami memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menyampaikan surat keberatan, meminta penghentian operasional, hingga menempuh langkah hukum terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan program,” tegasnya. (*)
