KETIK, BREBES – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji seorang oknum pendidik. Seorang Kepala Sekolah SMK Swasta di Paguyangan Brebes Jawa Tengah berinisial KH dan Toro karyawannya diringkus pihak kepolisian Polres Brebes.
Oknum kepsek tersebit terbukti menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji bersubsidi. Ironisnya, aktivitas berbahaya ini dilakukan di dalam gudang sekolah tempatnya bertugas.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar lingkungan sekolah yang sering melihat aktivitas bongkar muat tabung gas pada jam-jam yang tidak wajar. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes segera melakukan pengintaian (surveilans) selama beberapa hari di area sekolah.
Hasilnya mengejutkan; petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (non-subsidi) di dalam gudang sekolah yang tersembunyi.
Saat digerebeg, Toro kedapatan sedang melakukan pemindahan isi gas LPG 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di dalam gudang sekolah.
"Setelah kami lakukan pengintaian mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan. Kami menemukan tersangka, Toro, sedang proses pemindahan, kemudian kami menjemput tersangka lain yaitu KH yang merupakan kepala sekolah," kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konfrensi persnya, Jumat 10 April 2026.
Dibeberkanya, modusnya pelaku membeli gas 3 kilogram dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram, gas tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu per tabung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 64 tabung LPG 3 kilogram, 79 tabung LPG 12 kilogram, dan peralatan pendukung lainnya. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 802 juta.
Saat ini, oknum Kepala Sekolah (KH) dan Toro telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.(*)
