KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 370 triliun. Angka fantastis tersebut diklaim hampir mencapai 10% dari total APBN Indonesia yang berada di kisaran Rp 3.700 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dampak bagi Pembangunan Nasional
Presiden menegaskan bahwa dana hasil penyelamatan aset ini memiliki potensi besar untuk mengubah wajah pembangunan nasional. Beberapa rencana alokasi yang disoroti antara lain:
- Modernisasi Pendidikan: Perbaikan sekolah di seluruh Indonesia dengan fasilitas digital dan layar cerdas.
- Sanitasi Layak: Perbaikan fasilitas MCK di lingkungan sekolah.
- Infrastruktur Desa: Pembangunan ribuan jembatan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Rincian Penyelamatan Keuangan Negara
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung melaporkan telah menyetorkan uang sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut bersumber dari:
- Denda Administratif Kehutanan: Rp 7,23 triliun.
- PNBP Korupsi: Rp 1,96 triliun.
- Denda Lingkungan Hidup: Rp 1,14 triliun.
- Setoran Pajak (Januari–April 2026): Rp 967,77 miliar.
- Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp 108,57 miliar.
Pemulihan Lahan Kawasan Hutan
Selain materiil, Satgas PKH sukses menguasai kembali lahan seluas 5,88 juta hektar dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Dari total lahan yang diamankan, seluas 254.780,12 hektar area konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektar dialokasikan kepada kementerian/lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan BPI Danantara.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun anggaran 2026, pemerintah mematok belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun dengan target pendapatan mencapai Rp 3.153,6 triliun.(*)
