KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mulai mengkaji rencana penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan WFH sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Saat ini, Pemkab Brebes masih melakukan pembahasan mendalam, termasuk mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kami sedang melakukan pembahasan dan kajian, termasuk mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan WFH satu hari dalam sepekan," kata Tahroni, Jumat, 3 April 2026.
Ia menegaskan, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Pejabat struktural serta unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
"Pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan, seperti eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," tambah Tahroni.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Brebes akan menyiapkan surat edaran sebagai landasan pelaksanaan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah guna memastikan kesiapan dalam menerapkan pola kerja baru.
Terkait pengawasan dan sanksi, Tahroni menyebut mekanismenya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan diserahkan kepada masing-masing OPD.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang ada di masing-masing perangkat daerah,” pungkas Tahroni.
