KETIK, MUARA ENIM – Komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Muba secara resmi mengawal dan merilis Putusan Penetapan Perwalian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Musi Banyuasin pada senin, 29 Desember 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi anak sebagai kelompok rentan, khususnya terkait hak pengasuhan dan perlindungan keperdataan.
Penetapan tersebut menetapkan wali sah yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan, pendidikan, serta pengurusan seluruh kepentingan hukum anak di hadapan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa keterlibatan aktif JPN dalam proses perwalian merupakan mandat konstitusional yang berlandaskan prinsip the best interests of the child.
Menurutnya, setiap tahapan telah melalui kajian objektif dan pertimbangan hukum yang komprehensif.
“Penetapan perwalian melalui putusan pengadilan bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus mencegah potensi konflik keperdataan di kemudian hari,” tegas Aka Kurniawan.
Sebagai representasi negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN Kejari Muba berperan aktif memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
Kehadiran Jaksa dalam konteks ini, lanjut Aka Kurniawan, menegaskan bahwa fungsi kejaksaan tidak semata penindakan pidana, tetapi juga solusi hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Negara harus hadir tidak hanya saat terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan. Anak-anak adalah masa depan bangsa, sehingga hak-haknya wajib dijamin sejak dini,” ujarnya.
Melalui pengawalan putusan perwalian ini, Kejari Muba berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dalam perwalian anak.
Kepastian hukum tersebut dinilai krusial untuk menjamin hak anak tetap terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejari Muba dalam memperkuat sinergi antar-lembaga demi menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berorientasi pada kepentingan publik dan nilai-nilai kemanusiaan.(*)
