Kesehatan Kian Memburuk, Haji Halim Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

18 Agustus 2025 07:05 18 Agt 2025 07:05

Thumbnail Kesehatan Kian Memburuk, Haji Halim Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Haji Halim saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, tampak lemah dan memerlukan bantuan medis di tengah proses hukum yang menjeratnya. Minggu 17 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kondisi kesehatan pengusaha senior Sumatera Selatan, Kemas H Abdul Halim atau akrab disapa Haji Halim, dikabarkan semakin menurun di tengah proses persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan untuk proyek Tol Betung–Tempino.

Haji Halim yang kini berusia lebih dari 80 tahun disebut harus menjalani perawatan medis intensif. Kuasa hukumnya, Lisa Merida SH, mengungkapkan kliennya kesulitan bergerak, kerap mengalami sesak napas, dan membutuhkan alat bantu pernapasan serta pengawasan dokter 24 jam.

“Beliau sangat lemah, stamina terus menurun, dan tekanan mental akibat kasus ini membuat kondisinya semakin parah,” ujarnya, Sabtu 16 Agustus 2025.

Lisa menegaskan tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

“Kami tidak menuntut pembebasan semata, tapi memohon agar hukum berjalan dengan hati nurani. Ada opsi hukuman selain penjara bagi terdakwa yang sakit berat. Vonis terlalu berat justru sama saja menjatuhkan hukuman mati perlahan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Conie Paniah Putri menilai KUHP sebenarnya memberi ruang bagi terdakwa yang sakit untuk mendapatkan alternatif hukuman.

“KUHP memberi opsi seperti denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bahkan ada mekanisme penundaan atau pembatalan eksekusi pidana jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan sekadar menghukum,” jelas Conie.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif bisa dipertimbangkan, apalagi mengingat kontribusi sosial terdakwa selama puluhan tahun.

Haji Halim dikenal luas sebagai pengusaha sekaligus dermawan asal Palembang. Sejak era 1980-an, ia banyak membangun masjid dan mushalla dengan dana pribadi, membantu anak yatim, pondok pesantren, dan kaum duafa.

Ketua Yayasan Masjid Darul Muttaqien, Al Habib Gasim bin Abdullah Al Kaff, menyebut sosok Haji Halim telah lama mengabdikan diri untuk umat.

“Kami prihatin dengan kondisi beliau sekarang. Kami berharap hukum berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” katanya.

Kasus ini bermula dari klaim pengadaan lahan Tol Betung–Tempino oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Haji Halim bersama mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur, diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh ganti rugi atas tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Penyidik Kejari Muba menyebut lahan tersebut merupakan tanah negara bekas kawasan hutan, sementara PT SMB menguasai lebih dari 900 hektare tanpa izin HGU maupun IUP. Namun fakta persidangan menunjukkan, tanah itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 sesuai keputusan Kementerian Kehutanan, dan sebelumnya dikelola warga sebagai kebun karet.

Lahan tersebut kemudian dibeli dan dikelola Haji Halim melalui unit usahanya. Dalam persidangan, Haji Halim mengaku beberapa dokumen ditandatangani tanpa dibaca karena kondisi kesehatan yang lemah.

Ia juga menegaskan hanya mengenal Amin Mansyur dan Yudi Herzandi sebatas urusan pekerjaan serta kegiatan pengajian.

Sidang sempat beberapa kali ditunda karena Haji Halim mengalami sesak napas. Sejumlah saksi, termasuk staf PT SMB, telah diperiksa terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di atas tanah negara.

Majelis hakim Tipikor Palembang pada Jumat 15 Agustus 2025 telah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Yudi Herzandi (mantan Asisten I Setda Muba) dan Amin Mansyur (pensiunan BPN). (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi Tol Tempino betung Jambi kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin