Dua Tersangka Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

29 Oktober 2025 14:58 29 Okt 2025 14:58

Thumbnail Dua Tersangka Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin RABU, 29 Oktober 2025 ( Foto: Dok. Kejari Muba)

KETIK, MUSI BANYUASIN – Dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yakni dr. Syahpri Putra Wangsa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto didampingi Kasi Intelijen Abdul Haris membenarkan bahwa tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan oleh penyidik bersama tim jaksa peneliti.

“Tim Jaksa P16 telah menilai alat bukti dan hasil pemeriksaan lengkap. Berkas perkara sudah P21, dan kami siap membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Didi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka. Namun, setelah jaksa penyelidik melakukan penyelidikan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka merupakan residivis.

“Berdasarkan ketentuan, restorative justice tidak dapat diterapkan terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sekayu. Dan tim JPU juga tengah mempersiapkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan (5) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari insiden intimidasi dan kekerasan verbal yang menimpa dr. Syahpri di Ruang ICU VIP RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat tengah melakukan kunjungan terhadap pasien, dr. Syahpri mendapat caci maki dan tekanan dari keluarga pasien, bahkan dipaksa melepaskan masker medis yang ia kenakan saat bertugas.

Merasa terancam dan dilecehkan, dr. Syahpri kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti keselamatan tenaga kesehatan di tempat kerja.

Kasi Pidum Kejari Muba ini menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan perundangan, dan diharapkan menjadi pembelajaran publik agar setiap tenaga kesehatan mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya.

“Kami berharap proses ini memberi efek jera. Tenaga medis adalah garda depan pelayanan publik, mereka harus bekerja dengan rasa aman,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus penganiayaan Dokter video viral Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin