KETIK, SORONG – Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan Vincent Koccu menilai Musda HIPMI Provinsi Papua Barat Daya batal demi hukum karena tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.
Vincent Koccu secara tegas menyatakan, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda I) HIPMI Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan batal demi hukum karena seluruh proses penyelenggaraannya tidak mengikuti mekanisme formal sebagaimana diatur dalam AD/ART HIPMI serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Vincent Koccu menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membiarkan adanya praktik penyelenggaraan Musda yang dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan ketentuan organisasi sebagaimana berlaku.
"Kami melihat bahwa Musda tersebut digelar tidak memiliki landasan administrasi maupun legalitas organisasi yang sah. Tidak ada pemenuhan syarat formal, tidak ada proses konsolidasi, tidak ada validasi peserta, dan tidak ada tata cara pemanggilan yang sesuai aturan. Dengan demikian, secara otomatis Musda tersebut tidak sah, dan seluruh hasilnya batal demi hukum," tegasnya, Rabu 19 November 2025.
Pelanggaran mekanisme yang dianggap substansial, BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan menilai terdapat sejumlah pelanggaran mendasar yang membuat Musda itu tidak dapat diakui sebagai kegiatan organisasi yang resmi, antara lain:
1. Tidak adanya Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana yang ditetapkan secara sah oleh BPD HIPMI Papua Barat Daya.
2. Tidak dilakukannya tahapan pra-Musda, termasuk verifikasi peserta, penerimaan berkas calon, pembahasan teknis sidang, dan konsolidasi BPC se-Provinsi Papua Barat Daya.
3. Tidak adanya undangan resmi kepada seluruh BPC peserta Musda, yang menyebabkan forum tidak mencapai syarat keterwakilan sebagaimana dipersyaratkan AD/ART.
4. Tidak mengikuti tata cara per-Musda-an yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) tentang mekanisme sidang, tata tertib, serta kriteria peserta penuh dan peserta peninjau.
5. Pengambilan keputusan yang tidak sah, karena forum tidak memenuhi syarat legalitas quorum.
Menurut Vincent, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukanlah kesalahan administratif biasa, tetapi merupakan pelanggaran struktural yang secara otomatis membuat keseluruhan proses Musda tidak memiliki kekuatan hukum.
"HIPMI adalah organisasi besar dengan sistem yang jelas. Tidak ada ruang untuk proses yang serampangan, apalagi manipulatif. Bila mekanisme dilanggar, maka forum tidak dapat diakui. Itu prinsip organisasi,” tambahnya.
Dengan demikian, seruan untuk penertiban dan konsolidasi ulang, BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan meminta kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menerbitkan instruksi penertiban, guna memastikan bahwa Musda yang akan datang betul-betul berjalan sesuai aturan organisasi.
Vincent menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti setiap proses resmi apabila pelaksanaan Musda dilakukan secara benar, transparan, dan mengacu pada AD/ART.
"Kami tidak menolak Musda, yang kami tolak adalah proses yang melanggar aturan. HIPMI harus menjadi contoh etika organisasi, bukan sebaliknya,” tutupnya. (*)
