Musda KNPI Raja Ampat, Rekomendasi Badko HMI Papua Barat - Papua Barat Daya Dianggap Cacat

5 Desember 2025 20:45 5 Des 2025 20:45

Thumbnail Musda KNPI Raja Ampat, Rekomendasi Badko HMI Papua Barat - Papua Barat Daya Dianggap Cacat
Presidium KAHMI Raja Ampat Umar Waillisa. (Foto: Umar for Ketik.com)

KETIK, SORONG – Jelang Musda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Raja Ampat, terdapat rekomendasi yang mengatasnamakan Badko HMI Papua Barat - Papua Barat Daya. Mereka disebut cacat dan tidak memenuhi ketetapan organisasi.

Hal itu disampaikan presidium KAHMI Raja Ampat Umar Waillisa. Dia mengaku rekomendasi yang diterbitkan oleh pengurus Badko HMI Papua Barat - Papua Barat Daya telah mencederai marwah serta konstitusi HMI.

Pasalnya, rekomendasi tersebut dinilai mestinya diberikan oleh HMI Cabang Sorong bukan Badko HMI. Mantan pengurus HMI Cabang Sorong itu menilai hal tersebut telah melanggar mekanisme dan ketentuan yang berlaku di HMI. 

"Mestinya ketua Badko HMI dan jajarannya menyelesaikan dinamika internal HMI terlebih dulu, lagian Musda KNPI itu kan wilayahnya HMI Cabang, kenapa dimonopoli oleh Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya," ungkap Umar Waillisa. Jumat, 5 Desember 2025.

Dia menganjurkan agar Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya segera menyelesaikan konflik HMI Cabang Sorong, bukan malah memonopoli dan menguras kegiatan eksternal seperti Musda KNPI Kabupaten Raja Ampat.

"Sebagai mantan pengurus HMI Cabang Sorong, saya merasa miris dengan gerakan ade-ade, mestinya ketua PB HMI atau kabid PA dan PAO menegur perlakuan dan gerakan yang dilakukan oleh ketua Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya beserta pengurusnya", ujar Umar.

Presidium KAHMI Raja Ampat itu menyerukan agar ketua umum PB HMI Bagas Kurniawan beserta pengurus lainnya dapat menegur dan mencegat ketua Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya Abdul Kadir Loklomin yang dianggap telah mencederai organisasi HMI. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rekomendasi Badko HMI Papua Barat Papua Barat Daya Musda KNPI Raja Ampat KAHMI Raja Ampat