MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah

20 Februari 2026 10:57 20 Feb 2026 10:57

Thumbnail MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah

Ilustrasi. (Foto:https:penjagalaut.org)

KETIK, LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang keharaman membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. 

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengatasi darurat sampah nasional.

Penegasan fatwa itu disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Dalam keterangannya, MUI menyatakan bahwa fatwa haram tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat. Pencemaran lingkungan dinilai membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem.

“Menjaga lingkungan adalah kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau dalam hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya adalah dosa,” demikian penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

MUI menilai krisis sampah yang mencemari perairan telah memperburuk risiko bencana, mempercepat kerusakan lingkungan, serta mengancam kualitas hidup masyarakat. 

Karena itu, fatwa ini menjadi landasan moral sekaligus spiritual bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Menanggapi penegasan fatwa tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menyambut baik langkah MUI yang secara resmi mengategorikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).

Menurut Irvan, keputusan tersebut memberikan dimensi baru dalam upaya pengendalian sampah di daerah.

“Artinya, membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, tetapi memiliki nilai amal jariah dan tanggung jawab spiritual di hadapan Tuhan,” ujar Irvan Suyatupika ketika dihubungi ketik.com, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, pendekatan moral dan keagamaan dinilai dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu ke hilir.

Irvan menegaskan bahwa tantangan krisis iklim menuntut langkah lebih cepat dan terintegrasi dalam pengelolaan limbah. 

Sampah yang menumpuk di perairan, kata Irvan, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperparah potensi banjir dan penyebaran penyakit.

“Ulama telah berfatwa dan sains telah memberikan data. Kini saatnya seluruh elemen pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta bergerak bersama menjaga sungai, danau, dan laut agar tetap lestari,” katanya.

Dengan adanya fatwa tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta tidak lagi membuang sampah ke aliran air.

Fatwa MUI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan semata isu lingkungan, tetapi juga persoalan moral dan spiritual yang menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam dan generasi mendatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Buang Sampah Sembarangan Fatwa MUI Haram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak banten Irvan Suyatupika ketik.com