Pemkab Lebak Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

18 Februari 2026 20:29 18 Feb 2026 20:29

Thumbnail Pemkab Lebak Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pegawai Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak saat upacara rutin setiap hari Senin di depan Kantor Bupati Lebak. (Foto: Dok. Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor B.000.8/42-bag.organisasi/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta arahan Bupati Lebak, dengan tujuan menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, pengaturan jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

Hari Senin sampai Kamis

  • Masuk kerja: 06.30 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
  • Pulang kerja: 14.00 WIB

Hari Jumat

  • Masuk kerja: 06.30 WIB
  • Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
  • Pulang kerja: 14.30 WIB

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan minimal jam kerja efektif dan mengutamakan pelayanan prima kepada publik.

Ketentuan hari kerja dan jam kerja untuk unit pelayanan tersebut ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah setelah memperoleh rekomendasi dari Penjabat Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.

Dengan terbitnya surat ini, maka surat sebelumnya terkait penyesuaian jam kerja Ramadan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pemkab Lebak berharap, kebijakan ini dapat mendukung kelancaran ibadah Ramadan bagi ASN sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas selama bulan suci Ramadan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jam Kerja Selama Ramadan ASN Kabupaten Lebak Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan ketik.com 2026