Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai

15 Februari 2026 18:44 15 Feb 2026 18:44

Thumbnail Peringati HPSN, MUI dan Pemkot Malang Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat penghijauan sekaligus peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Kukuh Kurniawan/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan elemen masyarakat menggelar aksi bersih-bersih massal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman Jalan K. H. Hasyim, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu, 15 Februari 2026. 

Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2026 lalu. Presiden meminta agar daerah mengintensifkan penanganan sampah demi menciptakan kota yang asri, bersih, dan nyaman.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan peringatan HPSN berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan MUI sebagai langkah strategis membangun kesadaran kolektif. Menurutnya, salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah kebiasaan membuang sampah di sungai.

"Di Kota Malang ini, sampahnya tidak hanya kecil-kecil melainkan juga ada lemari, kasur hingga kulkas. Ini yang harus kita sadarkan bersama," jelasnya. 

Ia menegaskan, sosialisasi fatwa haram buang sampah di sungai telah rutin disampaikan lewat khotbah salat Jumat. Upaya ini sebagai bentuk pendekatan moral dan spiritual kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya fatwa haram membuang sampah di sungai, kesadaran masyarakat semakin meningkat," tambahnya.

Selain melaksanakan aksi bersih-bersih, Pemkot Malang juga meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemilah Sampah Barokah (Tempe Sabar) Malang yang berada di satu lokasi yang sama. Ini termasuk upaya pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan Derived Fuel (RDF). Teknologi mengolah sampah domestik atau industri melalui pemilahan, pencacahan, dan pengeringan menjadi bahan bakar alternatif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengungkapkan kegiatan ini diiringi sosialisasi fatwa MUI tentang membuang sampah di sungai hukumnya haram.

"Hari ini kami memperingati Hari Peduli Sampah Nasional yang dicanangkan Kementerian LH. MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sungai," ungkapnya. 

Ia menambahkan, kegiatan bersih-bersih di Kota Malang sebenarnya telah rutin dilakukan setiap Jumat lewat program “Jumat Bersih”. Selain itu, terdapat Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) yang digerakkan masyarakat di tingkat RT/RW dengan pendampingan kelurahan dan kecamatan.

Terkait penindakan, ia menegaskan bahwa larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun untuk sanksinya, yaitu kurungan hingga tiga bulan atau denda ratusan juta rupiah.

"Untuk penindakan, pasti ada sesuai dengan perda yang berlaku. Dengan adanya fatwa haram ini, masyarakat diharapkan makin sadar bahwa selain melanggar aturan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, K. H. Dr Isroqunnajah atau akrab disapa Gus Is, mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut. Menurutnya, masalah sampah harus dipandang sebagai permasalahan serius karena dapat menyebabkan bencana banjir.

"Kami mengapresiasi langkah ini serta sosialisasi fatwa sampai ke tingkat kecamatan. Kami juga telah menayangkan edukasi tentang banjir di videotron untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hari Peringatan Sampah Nasional Wahyu Hidayat Pemkot Malang MUI Wali Kota Malang MUI Kota Malang Fatwa Haram sampah