Kawal Hak Pekerja, Disnaker Lebak Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

19 Februari 2026 10:03 19 Feb 2026 10:03

Thumbnail Kawal Hak Pekerja, Disnaker Lebak Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur. (Foto: Dedi Lukman Indepur for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak tengah merencanakan pembukaan posko pengaduan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengatakan, pembentukan posko tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal. 

Pihaknya menunggu petunjuk teknis serta arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat sebelum posko dibuka untuk umum.

“Biasanya ada surat edaran atau petunjuk dari provinsi terkait waktu dan mekanisme pembukaan posko. Kami masih menunggu itu,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Posko tersebut nantinya akan melayani pengaduan, konsultasi, hingga fasilitasi mediasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pembayaran THR.

“Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila haknya tidak dipenuhi, baik terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Disnaker Lebak berkomitmen mengawal hak-hak normatif pekerja agar tetap terpenuhi. 

Namun secara teknis, pelaksanaan dan waktu pembukaan posko tetap harus mengacu pada kebijakan dan koordinasi lintas pemerintah daerah.

Dedi menambahkan, setelah petunjuk resmi dari provinsi dan pemerintah pusat diterima, pihaknya akan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mekanisme pelaporan serta lokasi layanan pengaduan.

Pembukaan posko pengaduan THR setiap tahun dinilai efektif sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Lebak. 

Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, keberadaan posko juga mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rencana Pembukaan Posko Pengaduan pekerja THR 2026 Disnaker Lebak Dedi Lukman Indepur ketik.com Kabupaten Lebak banten