Pemkab Lebak Dukung Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Target 87 Persen LBS

18 Februari 2026 11:02 18 Feb 2026 11:02

Thumbnail Pemkab Lebak Dukung Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Target 87 Persen LBS

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual pada Jumat (13/2/2026). (Foto: Dokumen Bapperida Lebak)

KETIK, LEBAK – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual pada Jumat (13/2/2026).

Rakor tersebut membahas langkah strategis percepatan penetapan LP2B guna mendukung target nasional, yakni 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B. Target ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan penetapan LP2B dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Lebak, Widy Ferdian, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah produktif.

Menurutnya, sawah produktif dengan dukungan irigasi teknis memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas produksi pangan daerah. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan secara terarah dan terukur agar tidak mengganggu keberlanjutan produksi pangan.

“Alih fungsi lahan pertanian harus dikendalikan secara sistematis berbasis data yang akurat. Sawah beririgasi teknis merupakan aset penting daerah dalam menjaga ketahanan pangan,” ujar Widy Ferdian.

Dalam rakor tersebut, lanjut Widy, pemerintah daerah didorong untuk melakukan proses cleansing atau pemutakhiran data spasial Lahan Baku Sawah sebelum penetapan LP2B dilakukan. Proses ini meliputi identifikasi status Hak Guna Bangunan (HGB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta sinkronisasi dengan kawasan hutan.

Ia menilai, pemutakhiran data menjadi langkah krusial untuk memastikan ketepatan luasan lahan dan menghindari potensi tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lebak akan melakukan verifikasi dan pembaruan data secara bertahap dan mandiri sembari menunggu hasil cleansing dari kementerian. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses penetapan LP2B sekaligus memastikan kesesuaian dengan kebijakan tata ruang daerah.

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten akan terus diperkuat guna menjaga keselarasan data dan kebijakan dalam perlindungan lahan pertanian.

Widy menegaskan, perlindungan LP2B menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan wilayah dan keberlanjutan sumber daya pangan. 

“Di tengah dinamika pembangunan, kita harus memastikan lahan pertanian tetap terlindungi demi kepentingan generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bapperida Lebak Widy Ferdian Rakor Penetapan Lahan Pertanian Kabupaten Lebak ketik.com