KETIK, BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes terus menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dengan langsung turun tangan menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya rumah tidak layak huni (RTLH) yang juga mengalami kesulitan finansial untuk membayar tagihan listrik bulanan.
Aksi gerak cepat ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan kondisi memprihatinkan salah satu warga di Desa Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Selain struktur bangunan yang sudah tidak aman dan tidak memenuhi standar kesehatan, pemilik rumah juga dilaporkan tidak mampu melunasi tunggakan listrik hingga terancam pemutusan aliran.
Setelah menerima laporan, tim teknis dari Dinperwaskim segera melakukan verifikasi lapangan untuk menilai tingkat kerusakan bangunan dan validasi status ekonomi pemilik rumah.
Langkah-langkah yang diambil Dinperwaskim Brebes meliputi, mengidentifikasi kelayakan struktur bangunan sesuai standar keselamatan dan kecukupan luas lantai minimal Kementerian PUPR.
Selanjutnya, mengusulkan perbaikan melalui program stimulan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dana bantuan pemerintah daerah yang rata-rata bernilai Rp20 juta per unit.
Berkoordinasi dengan pihak terkait atau lembaga sosial seperti BAZNAS untuk membantu penyelesaian tunggakan listrik agar warga tersebut tetap mendapatkan akses energi.
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Muhamad Tolani menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kualitas hunian menjadi prioritas utama.
"Kami tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan warga kurang mampu mendapatkan hak dasar mereka, termasuk akses listrik yang stabil," ujar Muhamad Tolani kepada Ketik.com, Jumat, 20 Februari 2026.
"Upaya ini sejalan dengan target kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Brebes melalui program unggulan "Mberesi Omah Ora Layak Huni" guna menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan bermartabat," pungkasnya. (*)
