KETIK, BATU – Upaya Pemerintah Kota Batu melepas rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, melalui lelang terbuka dipastikan tidak membuahkan hasil. Proses penjualan aset tersebut dinyatakan gagal dan akan dijadwalkan ulang setelah dilakukan penilaian kembali.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah menunggu appraisal terbaru dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Lelang dinyatakan gagal. Selanjutnya akan dilakukan penilaian ulang, kemudian dijadwalkan lelang kembali setelah hasil appraisal dari KPKNL terbit,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Sebelumnya, informasi pada laman resmi lelang.go.id menyebutkan objek yang ditawarkan berupa tanah seluas 709 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp6,495 miliar dengan kewajiban uang jaminan bagi peserta sebesar Rp1,299 miliar.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kota Batu bertindak sebagai pihak penjual, sedangkan pelaksanaan teknis dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Secara administratif, properti tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 2000/50 tertanggal 16 Agustus 2007. Namun, kondisi bangunan menjadi perhatian publik.
Rencana pelepasan aset ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu (DPRD). Lembaga legislatif daerah tersebut mendorong pemerintah kota untuk menghapus atau menjual aset yang dinilai tidak produktif.
Sejumlah anggota dewan menilai keberadaannya justru membebani anggaran, baik untuk biaya perawatan maupun pengeluaran tenaga harian lepas yang ditugaskan menjaga properti, tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli daerah maupun peningkatan layanan publik.
Sebagai informasi, rumah dinas tersebut dibeli pada 2004, saat Kota Batu masih dipimpin almarhum Imam Kabul. Awalnya, properti itu difungsikan sebagai rumah singgah bagi pejabat Pemerintah Kota Batu yang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. (*)
