Mesin Hand Traktor Disperta-KP Hilang, Polres Sampang Lakukan Penyelidikan Intensif

7 Januari 2026 15:27 7 Jan 2026 15:27

Thumbnail Mesin Hand Traktor Disperta-KP Hilang, Polres Sampang Lakukan Penyelidikan Intensif

Iptu Fajri Alim Kasat Reskrim Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang memberi perhatian serius terhadap kasus hilangnya satu unit mesin hand traktor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Rabu, 7 Januari 2026.

Aset negara yang rencananya akan disalurkan kepada kelompok tani itu dilaporkan raib menjelang akhir Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit hand traktor diketahui hilang pada Sabtu, 27 Desember 2025. Peristiwa ini mengulang kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada Agustus 2024.

Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Hartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang Iptu Fajri Alim mengatakan, pihaknya tengah mempelajari sejumlah bukti yang telah dikumpulkan oleh pelapor.

Bukti tersebut di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di area kantor Disperta-KP.

"Sedang kami selidiki dari berbagai bukti yang kami harap nantinya bisa menjadi bahan utama untuk mengungkap kasus ini," kata Iptu Fajri Alim. 

Menurut dia, petugas juga telah mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

"Sesuai laporan, tim kami sudah langsung meluncur ke TKP," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak internal Disperta-KP, Iptu Fajri Alim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. 

"Semua sama di mata hukum, baik masyarakat sipil, pejabat, maupun siapa pun," katanya.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan kejelasan kasus serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Sampang Iptu Fajri Alim Mesin Hand Traktor Disperta KP Sampang Semua Sama di Mata Hukum