Sejumlah Kepala Madin di Sampang Bantah Tudingan Pungli Perpanjangan Izin Operasional

21 Februari 2026 14:58 21 Feb 2026 14:58

Thumbnail Sejumlah Kepala Madin di Sampang Bantah Tudingan Pungli Perpanjangan Izin Operasional

Kantor Kemenag Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sejumlah kepala Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Sampang membantah tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Ijop (Izin Operasional) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang dialamatkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Jawa Timur.

Kepala MDT Wustha Nurul Jadid, Abd. Rahman, menegaskan bahwa selama pengurusan izin operasional pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang ia kelola, tidak pernah ada pungutan biaya.

“Sepengalaman saya mengurus izin operasional pesantren, MDT, dan TPQ Nurul Jadid kemarin, semuanya gratis," ujarnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

"Pengajuan atau perpanjangan izin operasional ini murni tidak dipungut biaya karena seluruh prosesnya berbasis digital, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin operasional. Jadi, tudingan pungli itu menurut saya keliru,” sambungya.

Pernyataan serupa disampaikan Mukit, penanggung jawab MDTU Darul Huda di Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Ia memastikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan dalam proses perpanjangan izin operasional Madin.

“Dalam pengurusan perpanjangan izin operasional Madin tidak dipungut biaya. Bahkan jika ada kendala, kami dibantu oleh pihak Kemenag Sampang dan dijelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, proses perpanjangan izin operasional saat ini dinilai lebih mudah karena sudah berbasis digital sehingga tidak berbelit-belit.

Hal senada juga disampaikan Hafid, kepala madrasah sekaligus pengurus tenaga pendidik di pondok pesantren, MDT, dan TPQ. Ia menegaskan tidak pernah ada pungutan dalam pengurusan izin operasional.

“Saya sebagai kepala sekolah madrasah sekaligus pengurus tenaga pendidik di pondok pesantren, MDT, dan TPQ menyampaikan bahwa tidak ada pungutan atau pungli,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Sampang, Abdul Ghafur, juga membantah adanya praktik pungli di instansinya.

Menurutnya, seluruh proses pendaftaran, termasuk perpanjangan izin operasional Madin dan TPQ, telah menggunakan aplikasi berbasis daring yang terintegrasi dari pusat, sehingga tidak memungkinkan adanya pungutan liar.

“Dalam proses perpanjangan operasional, pihak madrasah membuat akun sendiri di situs resmi, kemudian mengunggah persyaratan yang telah ditentukan. Jika syaratnya lengkap, kami lakukan verifikasi. Jika belum lengkap, bisa ditolak dan diberi tahu untuk dilengkapi,” jelasnya.

Ia menduga, kemungkinan pihak yang mengaku menjadi korban pungli mengurus perpanjangan izin operasional melalui perantara atau pihak ketiga.

“Saya pastikan dan tegaskan, di sini tidak ada yang namanya pungli,” tegas Abdul Ghafur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ijop Madin MDT Kemenag Kabupaten Sampang pungli