Ramadan di Depan Mata, Satreskrim Polres Sampang Sikat Peredaran Arak Bali

9 Februari 2026 15:43 9 Feb 2026 15:43

Thumbnail Ramadan di Depan Mata, Satreskrim Polres Sampang Sikat Peredaran Arak Bali

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim pakai baju putih saat menunjukkan miras jenis arak Bali hasil tangkapan di Terminal Sampang, Sabtu, 7 Februari 2026 (Foto: Iptu Fajri Alim For Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim.

Iptu Fajri Alim mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Terminal Sampang, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

"Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah mobil travel yang diduga membawa minuman keras dari arah Bali menuju Kabupaten Sampang," ujarnya kepada media ketik.com.l, Senin, 9 Februari 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel jenis Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik. Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan tersebut membawa 12 karton minuman keras jenis arak Bali.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.W. (23), warga Kabupaten Sumenep, yang merupakan sopir kendaraan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengirim atau menjual minuman keras tersebut untuk memperoleh keuntungan," kata Iptu Fajri Alim.

Selain mengamankan pelaku, imbuh dia, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio dan 12 karton arak Bali dengan total sekitar 250 botol.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Iptu Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Arak Bali miras Ramadan 1447 H