KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang hingga awal 2026 belum berhasil menangkap Basir, tersangka kasus pencabulan anak di Kecamatan Robatal, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025. Kondisi ini menuai keprihatinan dari penasihat hukum korban.
Penasihat korban, Andi Subahri, menyampaikan kekecewaan mendalam atas belum tertangkapnya Basir meskipun status hukum pelaku telah jelas sebagai DPO. Ia menilai lambannya proses penangkapan mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya.
"Alasan yang disampaikan Polres Sampang di bawah kepemimpinan AKBP Hartono, bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman penyelidikan, patut dipertanyakan. Status pelaku sudah jelas sebagai DPO, sehingga seharusnya upaya penangkapan dilakukan secara maksimal," ujarnya. Rabu, 14 Januari 2025.
Menurut Andi Subahri, penanganan perkara yang berlarut-larut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga memperpanjang trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
"Penegakan hukum yang lamban berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah-olah pelaku kejahatan seksual dapat menghindari proses hukum tanpa konsekuensi yang tegas. Selain itu, keterlambatan penangkapan juga membuka peluang munculnya korban baru," katanya.
Atas dasar itu, pihak korban mendesak Polres Sampang untuk mengambil langkah konkret dan terukur dalam upaya penangkapan pelaku. Selain itu, kepolisian diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik serta menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.
"Kami berharap Polres Sampang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pencabulan tersebut pertama kali dilaporkan pada Juli 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Sampang secara resmi menetapkan Basir sebagai DPO pada Agustus 2025 dan menerbitkan surat edaran DPO bernomor DPO/129/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim. (*)
