KETIK, SAMPANG – Polres Sampang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Patung Kerapan Sapi di Alun-Alun Trunojoyo Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat tertanggal 13 Februari 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman masih terus berjalan.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain meminta keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia barang/jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, penyidik juga berencana mengundang seniman atau pengrajin yang membuat Patung Kerapan Sapi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan, baik dari aspek administratif maupun teknis pelaksanaan proyek.
Terbitnya SP2HP ke-2 tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menelusuri laporan dugaan penyimpangan anggaran secara bertahap dan terukur.
Pelapor, Rosi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian. Ia mengaku menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghormati dan mendukung penuh proses yang sedang dilakukan oleh Polres Sampang. Dengan terbitnya SP2HP ke-2 ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan," ujar Rosi.
Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.
"Jika dibutuhkan klarifikasi lanjutan, saya siap memberikan informasi yang diperlukan. Harapan saya, kasus ini ditangani secara objektif dan terang benderang," katanya.
Sementara itu, AKP Eko Puji Waluyo Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi pada Hari Senin, 23 Februari 2026 mengatakan bahwa angkah - langkah penyidik dalam melidik dugaan penyimpangan proyek Alun-Alun Sampang Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Telah memeriksa PPTA.
2. Telah memeriksa konsultan perencana.
3. Telah memeriksa konsultan pengawas
4. Telah memeriksa penyedia barang atau jasa.
5. Telah memeriksa PPK
6. Telah memeriksa APIP Kabupaten Sampang.
"Dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat undangan atau panggilan kepada pembuat patung kerapan sapi yang ada di Alun-Alun Sampang," tukasnya. (*)
