Menjaga Integritas Pengelolaan BUMN melalui Good Corporate Governance

10 Maret 2026 17:30 10 Mar 2026 17:30

Thumbnail Menjaga Integritas Pengelolaan BUMN melalui Good Corporate Governance

Oleh: Muhammad Afghan Ababil*

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak lama ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Perusahaan negara tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjalankan fungsi ekonomi yang vital.

BUMN mengelola sumber daya yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, mengoperasikan berbagai sektor strategis seperti energi, infrastruktur, perbankan, hingga transportasi, serta menjadi pelaksana berbagai program pembangunan nasional.

Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola BUMN tidak hanya menjadi persoalan korporasi semata, melainkan juga menyangkut integritas negara dalam mengelola kekayaan publik.

Secara konseptual, BUMN pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum dengan kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, termasuk negara. Dalam doktrin hukum perusahaan, pemisahan kekayaan ini merupakan karakter utama badan hukum korporasi.

Perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri serta dapat bertindak secara mandiri dalam lalu lintas hukum melalui organ-organ perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris.

Pemisahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan harus dilakukan secara profesional melalui mekanisme tata kelola korporasi yang jelas dan akuntabel.

Karena itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMN. Corporate governance pada dasarnya merupakan sistem yang mengatur bagaimana perusahaan diarahkan dan dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pemegang saham, manajemen perusahaan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan bisnis diambil secara transparan, bertanggung jawab, serta bebas dari konflik kepentingan.

Dalam perkembangan global, GCG telah menjadi standar universal dalam pengelolaan perusahaan modern. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap berbagai krisis korporasi yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh manajemen perusahaan.

Oleh karena itu, banyak negara kemudian mengembangkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai instrumen untuk menjaga integritas sistem korporasi.

Di Indonesia, prinsip-prinsip GCG yang diterapkan pada perusahaan, termasuk BUMN, mencakup lima prinsip utama yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Transparansi mengharuskan perusahaan membuka informasi yang relevan secara jujur kepada publik. Akuntabilitas menuntut kejelasan fungsi serta pertanggungjawaban organ perusahaan.

Tanggung jawab memastikan bahwa kegiatan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Independensi menegaskan bahwa perusahaan harus dikelola tanpa intervensi pihak yang tidak berwenang. Sedangkan kewajaran menuntut perlakuan yang adil terhadap seluruh pemangku kepentingan.

Kerangka hukum penerapan GCG di BUMN juga terus diperkuat oleh pemerintah. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Regulasi ini memperbarui pedoman tata kelola perusahaan negara dengan menekankan penguatan fungsi pengawasan, transparansi laporan perusahaan, manajemen risiko, serta peningkatan integritas manajemen perusahaan.

Peraturan tersebut mengatur secara rinci kewajiban BUMN untuk membangun sistem pengendalian internal yang kuat, memperkuat peran komite audit, meningkatkan efektivitas fungsi dewan komisaris, serta memastikan bahwa setiap keputusan perusahaan dilakukan secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan.

Selain itu, setiap BUMN juga diwajibkan melakukan penilaian berkala terhadap implementasi GCG melalui mekanisme self-assessment maupun penilaian independen.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin menyadari pentingnya tata kelola yang kuat dalam menjaga keberlanjutan perusahaan negara. Tanpa tata kelola yang baik, BUMN tidak hanya berpotensi mengalami inefisiensi bisnis, tetapi juga dapat menjadi sumber kerugian negara.

Namun demikian, berbagai kasus yang terjadi dalam lingkungan BUMN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola perusahaan masih menjadi persoalan serius. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa implementasi GCG di BUMN belum sepenuhnya optimal.

Kelemahan tersebut antara lain terlihat dari keterbatasan transparansi informasi, independensi pengawasan internal yang belum maksimal, serta sistem merit yang belum sepenuhnya diterapkan dalam pengangkatan pejabat perusahaan.

Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan GCG di BUMN bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di tingkat praktik.

Dalam konteks inilah eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi sangat relevan. Regulasi ini tidak sekadar melakukan perubahan kelembagaan BUMN, tetapi juga memperkuat kerangka akuntabilitas hukum bagi para pengelola perusahaan negara.

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah penegasan bahwa direksi dan dewan komisaris BUMN berada dalam rezim akuntabilitas publik yang melekat pada pengelolaan kekayaan negara.

Penegasan ini menempatkan pengelola BUMN bukan hanya sebagai organ korporasi dalam arti privat, melainkan juga sebagai pihak yang menjalankan fungsi publik dalam pengelolaan aset negara yang dipisahkan.

Konsekuensinya, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh direksi maupun komisaris BUMN harus tunduk pada standar integritas, transparansi, serta akuntabilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan swasta biasa.

Dengan konstruksi hukum tersebut, tidak lagi terdapat ruang ambiguitas mengenai akuntabilitas pejabat BUMN. Direksi dan komisaris tidak dapat berlindung di balik argumentasi bahwa BUMN semata-mata merupakan entitas bisnis privat. Karena BUMN mengelola kekayaan negara, maka pengelolaan perusahaan tersebut tetap berada dalam orbit kepentingan publik.

Penegasan ini sekaligus memperkuat legitimasi lembaga pengawasan negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan BUMN.

Dengan kerangka regulasi yang relatif lengkap tersebut, persoalan utama dalam pengelolaan BUMN saat ini sebenarnya bukan lagi terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada konsistensi implementasi.

Momentum lahirnya UU BUMN Nomor 19 Tahun 2025 seharusnya dimaknai sebagai titik balik untuk memperkuat komitmen penerapan Good Corporate Governance secara nyata.

Penegasan akuntabilitas hukum bagi direksi dan komisaris BUMN harus menjadi pengingat bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi manajerial dalam perusahaan, tetapi juga amanah publik dalam mengelola kekayaan negara.

Direksi dan komisaris sebagai organ utama perusahaan harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi manajemen perusahaan. Setiap kebijakan korporasi harus didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional dan berorientasi pada keberlanjutan perusahaan.

Pada saat yang sama, pemerintah sebagai pemegang saham juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata kelola BUMN berjalan sesuai prinsip GCG.

Proses pengangkatan direksi dan komisaris harus dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi, sehingga manajemen perusahaan benar-benar diisi oleh figur yang memiliki kapasitas profesional untuk mengelola perusahaan negara.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi BUMN akan sangat ditentukan oleh sejauh mana prinsip Good Corporate Governance dijadikan fondasi utama dalam setiap aktivitas perusahaan. Tanpa tata kelola yang kuat, BUMN berisiko menjadi sumber inefisiensi dan kerugian negara.

Namun dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat berkembang menjadi korporasi modern yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.

*) Muhammad Afghan Ababil, S.H merupakan Associate FRP Law Firm

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aceh jaga integritas BUMN menuju good goverment 2026