KETIK, MOJOKERTO – Seorang pengusaha berinisial EWK, 36, yang juga pemilik Pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto dilaporkan ke polisi. Pengusaha ini diduga menilap arisan hingga lebih dari 1 miliar.
Tiga korban mempolisikan perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, ini. Ketiganya yakni Latifah, 37, warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur, 43, warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto dan Amanatul Yusroh, 35, warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya mengalami kerugian beragam. Mulai dari Rp 85 juta, Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 800 juta.
Kasus ini berawal dari ketiganya yang mengikuti arisan online "Klot BOOM 15 Des 2022" yang dikelola EWK. Ketiganya bergabung selama kurun 2022-2023.
Ketiganya kepincut ajakan mantan karyawati bank BUMN ini karena dijanjikan dapat Rp100 juta dari setiap satu nomor arisan yang diikuti. Arisan cair sesuai urutan jadwal 25 anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut.
"Terlapor (EWK) meyakinkan korban kalau arisan online yang dia kelola ini legal dan tercatat notaris. Tapi ternyata itu tidak terbukti," ungkap Jaka Prima, penasihat hukum korban.
Latifah ikut arisan dua nomor sekaligus kepincut karena dijanjikan EWK gratis perhiasan emas senilai Rp3,5 juta. Sedangkan Amanatul tertarik karena terlapor yang notabene teman dekatnya terus meyakinkan korban
Sementara Mansyur berminat membayar arisan Rp3 juta per bulan karena sebelumnya arisan online ini berjalan lancar.
"Yang pertama dulu saya dan ibu saya pernah ikut, tapi tidak ada masalah. Cair sekali Rp20 juta, setelah itu ditawari lagi. Ternyata (yang terakhir) nggak pernah njedul sampai sekarang," ujar Mansyur, seusai mendatangi Polres Mojokerto Kota, Minggu, 8 Maret 2026.
Hal serupa dialami Latifah dan Amanatul. Amanatul bahkan mengaku merugi hingga lebih dari Rp800 juta. Arisan online yang mestinya cair Rp100 juta, hanya ia terima Rp51,4 juta. Selebihnya tak kunjung dibayar EWK.
Selain itu, ia meminjamkan uang sekitar Rp750 juta untuk usaha EWK. Di antaranya tercatat dalam akta titipan uang yang ditandatangani keduanya di atas materai. Tapi, uang sebanyak itu tak sepenuhnya dikembalikan terlapor.
"Hanya uang bagi hasil saja yang dibayarkan sebagian. Sampai sekarang sisa arisan dan pinjaman belum dikembalikan penuh," kata Amanatul dalam kesempatan yang sama.
Kecurigaan para korban menguat usai mendapati grup WhatsApp arisan online tersebut hanya berisikan 11 orang. Padahal, arisan tersebut tercatat beranggotakan 25 orang.
"Kemungkinan masih banyak korban lain selain tiga anggota ini," sambung Jaka.
Pihaknya berharap, kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Terlebih, sejumlah bukti berupa dokumen transaksi dan tangkapan layar chatting terkait arisan ini telah diserahkan ke petugas.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengutarakan, pihaknya bakal mengecek perkembangan pelaporan kasus yang ditangani Satreskrim ini. "Mohon waktu, akan kami cek dulu," pungkasnya.(*)
