Meneropong Arah Pembangunan Hukum Kepailitan Indonesia

Urgensi Pengesahan RUU Kepailitan dalam Menjawab Dinamika Ekonomi Modern

11 Maret 2026 19:15 11 Mar 2026 19:15

Thumbnail Urgensi Pengesahan RUU Kepailitan dalam Menjawab Dinamika Ekonomi Modern

Oleh: Mohammad Afghan Ababil, S.H.*

Perkembangan ekonomi global bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri. Kompleksitas transaksi bisnis, pertumbuhan investasi, hingga meningkatnya keterhubungan ekonomi lintas negara menuntut sistem hukum nasional untuk terus beradaptasi.

Dalam konteks ini, hukum kepailitan memegang peranan strategis sebagai instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor, kreditor, dan stabilitas dunia usaha.

Hukum kepailitan tidak sekadar menjadi mekanisme penyelesaian sengketa utang piutang. Lebih dari itu, ia merupakan perangkat hukum yang berfungsi menjamin kepastian, keadilan, dan stabilitas ekonomi. Sistem kepailitan yang sehat akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus memastikan bahwa penyelesaian kewajiban keuangan dilakukan secara tertib dan transparan.

Di Indonesia, pengaturan mengenai kepailitan hingga saat ini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Undang-undang ini lahir dalam konteks pemulihan ekonomi pascakrisis dan dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utang secara cepat.

Namun setelah hampir dua dekade diberlakukan, dinamika dunia usaha menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut tidak lagi sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan ekonomi kontemporer.

Secara konseptual, kepailitan merupakan mekanisme hukum berupa sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan serta pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuannya adalah memastikan bahwa kewajiban debitor kepada para kreditor dapat dipenuhi secara proporsional melalui distribusi yang adil atas harta kekayaannya.

Dalam perspektif hukum kepailitan modern, mekanisme ini juga berfungsi meminimalkan kerugian sosial akibat kegagalan usaha sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaian utang berlangsung secara transparan dan efisien.

Namun dalam praktiknya, penerapan UU KPKPU masih memunculkan sejumlah persoalan mendasar. Salah satu kritik yang paling sering muncul adalah terlalu mudahnya syarat pengajuan permohonan kepailitan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, seorang debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ketentuan ini dalam praktik kerap menimbulkan persoalan karena tidak mensyaratkan adanya kondisi ketidakmampuan membayar secara nyata. Akibatnya, perusahaan yang secara finansial masih sehat namun sedang menghadapi sengketa bisnis dapat saja diajukan permohonan pailit oleh kreditor. Dalam beberapa kasus, mekanisme kepailitan bahkan digunakan sebagai instrumen tekanan bisnis atau alat negosiasi dalam sengketa komersial. Situasi ini tentu berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Persoalan lain terletak pada konsep pembuktian sederhana dalam proses permohonan kepailitan. Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mewajibkan hakim untuk mengabulkan permohonan pailit apabila terbukti secara sederhana adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun hingga kini tidak terdapat definisi yang jelas mengenai batasan pembuktian sederhana tersebut.

Akibatnya, ruang bagi hakim untuk menilai secara lebih komprehensif kondisi finansial debitor maupun konteks hubungan hukum antara para pihak menjadi sangat terbatas. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia masih terlalu menitikberatkan fungsi penagihan utang (debt collection) dibandingkan fungsi restrukturisasi usaha yang seharusnya menjadi karakter utama dalam hukum kepailitan modern.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (RUU KPKPU) menjadi langkah penting dalam agenda pembaruan hukum nasional. Reformasi regulasi ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kelemahan norma yang ada, tetapi juga untuk membangun sistem hukum kepailitan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan dunia usaha.

Salah satu gagasan penting dalam RUU Kepailitan adalah penguatan konsep insolvensi sebagai syarat utama dalam pengajuan permohonan pailit. Dalam praktik hukum kepailitan modern, suatu perusahaan pada prinsipnya hanya dapat dipailitkan apabila benar-benar terbukti tidak mampu membayar utangnya secara nyata (insolvent). Konsep ini penting untuk mencegah penggunaan mekanisme kepailitan terhadap perusahaan yang sebenarnya masih memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan usahanya.

Selain itu, RUU Kepailitan juga mulai mengadopsi konsep automatic stay, yaitu penghentian sementara seluruh tindakan penagihan terhadap debitor sejak permohonan kepailitan diajukan. Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah pengalihan atau penghilangan aset debitor sebelum proses kepailitan diputus oleh pengadilan. Dalam banyak sistem hukum modern, konsep ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan bagi seluruh kreditor.

RUU Kepailitan juga diarahkan untuk memperjelas kedudukan kreditor pemegang jaminan atau kreditor separatis dalam proses kepailitan. Selama ini, ketidakjelasan mengenai jangka waktu pelaksanaan hak eksekusi jaminan sering menimbulkan konflik kepentingan antara kreditor separatis dengan kreditor lainnya. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih tegas mengenai mekanisme dan batas waktu eksekusi jaminan menjadi sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum.

Di sisi lain, reformasi regulasi juga perlu memperkuat pengawasan terhadap profesi kurator sebagai aktor utama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengangkatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban kurator, diharapkan integritas dan profesionalitas profesi ini dapat semakin terjaga.

Dalam era globalisasi ekonomi, pembaruan hukum kepailitan juga perlu memperhatikan aspek kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency). Banyak perusahaan saat ini memiliki aset dan hubungan bisnis di berbagai negara.

Tanpa pengaturan yang memadai, putusan kepailitan yang dijatuhkan oleh pengadilan nasional akan sulit menjangkau aset yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kepailitan lintas batas menjadi langkah penting agar sistem hukum Indonesia selaras dengan praktik internasional.

Aspek perlindungan terhadap pekerja juga tidak boleh diabaikan dalam reformasi hukum kepailitan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, upah pekerja telah ditegaskan sebagai hak yang harus didahulukan pembayarannya dalam proses kepailitan. Prinsip ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam situasi kebangkrutan perusahaan.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pengesahan RUU Kepailitan menjadi kebutuhan yang mendesak dalam agenda reformasi hukum ekonomi Indonesia. Pembaruan regulasi ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kelemahan norma dalam UU KPKPU, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum kepailitan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pada akhirnya, reformasi hukum kepailitan harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun fondasi hukum ekonomi yang kuat. Sistem kepailitan yang kredibel tidak hanya melindungi kepentingan kreditor dan debitor, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan RUU Kepailitan, dengan demikian, bukan sekadar pembaruan regulasi teknis. Ia merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa hukum mampu berjalan seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi modern.

*) Muhammad Afghan Ababil, S.H adalah Associate FRP Law Firm

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aceh arah pembangunan hukum kepailitan Muhammad Afghan Ababil FRP Law Firm