KETIK, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan membatalkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) bagi Pemerintah Provinsi Aceh sebagai bentuk respons atas kondisi darurat bencana alam yang berdampak parah terhadap wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur serta menjaga keberlanjutan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.
Keputusan tersebut dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyusul dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Satgas ini ditugaskan menangani dampak bencana alam di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurut Mendagri, Aceh menjadi perhatian khusus pemerintah pusat karena tingkat kerusakan yang dinilai paling parah. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan agar kebijakan efisiensi anggaran melalui pemotongan TKD ditiadakan untuk daerah terdampak bencana.
“Untuk Aceh yang masuk kategori parah terdampak bencana, kami mengusulkan agar TKD tidak dipotong atau dikembalikan sepenuhnya. Ini penting agar proses pemulihan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran,” ujar Tito Karnavian dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026.
Tito mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Koordinasi lintas lembaga itu dilakukan sebagai langkah cepat merespons kondisi darurat yang dihadapi daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan anggaran tahun 2026 yang memberikan pengecualian bagi Aceh dari skema efisiensi nasional.
“Atas nama Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden. Kebijakan ini sangat membantu karena Aceh tidak lagi dikenakan efisiensi anggaran di tengah kondisi pemulihan bencana,” ujarnya.
Dek Fad menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara unsur legislatif dan eksekutif di tingkat pusat. Dalam pembahasan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut langsung berkomunikasi dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya untuk meminta pengecualian kebijakan anggaran bagi Aceh.
“Pemerintah pusat memberikan diskresi khusus. Dana TKD yang semula masuk skema efisiensi kini dikembalikan penuh atau tidak dipotong, sehingga program rehabilitasi dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan tepat sasaran, seiring dengan penguatan peran Satgas yang telah dibentuk.
