KETIK, YOGYAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata didesak untuk segera dilanjutkan dengan penetapan tersangka baru.
Namun, desakan ini diiringi peringatan keras dari kalangan pengamat hukum agar penegak hukum tidak salah sasaran dan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak yang memiliki niat jahat.
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio,
menekankan bahwa fokus penyidikan harus diarahkan kepada mereka yang secara sadar menikmati kerugian negara, dengan memperhatikan secara serius faktor kekuasaan dan jabatan. Ia juga mengingatkan faktor kekuasaan tersangka utama yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.
"Jangan terlalu lama melanjutkan proses penyidikan ini usai ada penetapan tersangka. Penyidik harus ingat dan jangan abaikan bahwa saat itu tersangka SP adalah Bupati yang memiliki power, apalagi anaknya dan saudaranya jadi dewan di Sleman. Ini mengindikasikan adanya jaringan kekuasaan yang harus diurai," tegas Susantio, Senin, 20 Oktober 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman pada tahun 2020 memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturan dana hibah tersebut diatur dalam Aturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat jumpa pers yang digelar Selasa 30 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Menurutnya modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tertanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP DI Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.
Penjeratan Pasal 55: Kerjasama Sadar
Tersangka mantan Bupati Sleman saat itu Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Susantio menekankan bahwa penggunaan Pasal 55 KUHP menjadi kunci untuk menjerat pihak-pihak lain..Menurutnya pasal ini mengatur mengenai turut serta melakukan tindak pidana, yang memerlukan pembuktian adanya kerja sama dan niat jahat.
"Alasan utama ada Pasal 55 karena uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan tersangka dan para pihak yang bekerja sama dengannya. Pasal 55 ini mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pasal 55 memiliki perbedaan mendasar dengan Pasal 56 (pembantuan), di mana Pasal 55 mengikat mereka yang berada dalam lingkaran utama permufakatan jahat.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi, penyidik harus bisa membedakan mana pihak yang memang bersekutu dalam kejahatan, dan mana yang sekadar menjalankan prosedur tanpa tahu niat jahat di baliknya.
Karena itu Susantio memperingatkan penyidik untuk memastikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat secara sadar.
"Jangan salah sasaran. Tidak bisa dikaitkan dengan orang yang tidak tahu soal itu, mereka yang hanya menjalankan perintah atasan atau administrasi formal karena menjalankan tugas administratif," pungkasnya, mendesak agar proses ini segera dituntaskan dengan cermat. (*)
Menanti Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Pengamat Hukum: Jangan Salah Sasaran
20 Oktober 2025 09:54 20 Okt 2025 09:54

Rangkuman Berita:
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman didesak tuntas dengan tersangka baru. Pengamat hukum ingatkan penyidik fokus pada pihak yang sadar menikmati kerugian negara, terutama yang terkait jaringan kekuasaan mantan Bupati. Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah Covid-19 mencapai Rp 10,9 miliar. Penggunaan Pasal 55 KUHP penting untuk menjerat pihak yang bersekongkol.
Trend Terkini

18 Okt 2025 11:00
Program Car Free Day Kota Blitar Disorot, Dugaan Sumbangan Wajib Rp5 Juta Bikin Resah Pengusaha

15 Okt 2025 17:26
Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Dicopot Jadi Staf Kecamatan

13 Okt 2025 21:29
Rotasi Besar-besaran Pejabat Kejaksaan DIY: Kajati hingga Kajari Yogyakarta Ganti

17 Okt 2025 18:06
Melihat Kampung Sawojajar di Balikpapan, Babat Alas Puluhan Tahun hingga Miliki Rumah Strategis

14 Okt 2025 22:49
Jombang Geser Surabaya Jadi Wilayah Terpanas di Jawa Timur

Tags:
Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Sleman Penetapan Tersangka Pengamat Hukum Susantio Modus Korupsi Kerugian Negara Pasal 55 KUHP Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Kejari Sleman Dinas PariwisataBaca Juga:
Komisi IV DPRD Trenggalek Studi Tiru Tentang Pemberdayaan Disabilitas ke Sleman DIYBaca Juga:
BPBD Sleman Siaga Penuh Hadapi Musim Hujan, Puluhan Desa Rawan Lahar Dingin Merapi dan LongsorBaca Juga:
Tegas dan Akuntabel, Sleman Musnahkan Ratusan Ribu Arsip Non-SejarahBaca Juga:
Pemindahan Pedagang Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor dan Kesiapan Parkir Jadi Alasan UtamaBaca Juga:
Ratusan Personel Siaga, Sleman Gelar Apel Kedaruratan Erupsi Merapi 2025Berita Lainnya oleh Fajar Rianto

20 Oktober 2025 09:54
Menanti Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020

19 Oktober 2025 20:17
Tanpa Dana APBD, Pemkot Yogyakarta Gotong Royong Rehab Rumah Warga di Jetis dan Tegalrejo

19 Oktober 2025 20:13
Menhan RI Kunjungi Rumah Duka Kopda Anumerta Amin Nurohman di Kebumen

19 Oktober 2025 08:00
Mbak Gundhul Resto: Sensasi Ikan Asap Ala Jerman Tanpa MSG di Jogja, Wajib Coba!

18 Oktober 2025 20:07
"Kamu Tidak Sendirian": RSUD Sleman Ubah Hari Kesehatan Mental Jadi Ruang Terapi Komunal Hangat

18 Oktober 2025 16:00
Dedikasi dan Integritas Advokat Layung Purnomo, Jembatan Keadilan Lintas Jakarta-Jogja

Trend Terkini

18 Okt 2025 11:00
Program Car Free Day Kota Blitar Disorot, Dugaan Sumbangan Wajib Rp5 Juta Bikin Resah Pengusaha

15 Okt 2025 17:26
Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Dicopot Jadi Staf Kecamatan

13 Okt 2025 21:29
Rotasi Besar-besaran Pejabat Kejaksaan DIY: Kajati hingga Kajari Yogyakarta Ganti

17 Okt 2025 18:06
Melihat Kampung Sawojajar di Balikpapan, Babat Alas Puluhan Tahun hingga Miliki Rumah Strategis

14 Okt 2025 22:49
Jombang Geser Surabaya Jadi Wilayah Terpanas di Jawa Timur

