KETIK, YOGYAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata didesak untuk segera dilanjutkan dengan penetapan tersangka baru.
Namun, desakan ini diiringi peringatan keras dari kalangan pengamat hukum agar penegak hukum tidak salah sasaran dan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak yang memiliki niat jahat.
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio,
menekankan bahwa fokus penyidikan harus diarahkan kepada mereka yang secara sadar menikmati kerugian negara, dengan memperhatikan secara serius faktor kekuasaan dan jabatan. Ia juga mengingatkan faktor kekuasaan tersangka utama yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.
"Jangan terlalu lama melanjutkan proses penyidikan ini usai ada penetapan tersangka. Penyidik harus ingat dan jangan abaikan bahwa saat itu tersangka SP adalah Bupati yang memiliki power, apalagi anaknya dan saudaranya jadi dewan di Sleman. Ini mengindikasikan adanya jaringan kekuasaan yang harus diurai," tegas Susantio, Senin, 20 Oktober 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman pada tahun 2020 memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturan dana hibah tersebut diatur dalam Aturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat jumpa pers yang digelar Selasa 30 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Menurutnya modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tertanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP DI Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.
Penjeratan Pasal 55: Kerjasama Sadar
Tersangka mantan Bupati Sleman saat itu Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Susantio menekankan bahwa penggunaan Pasal 55 KUHP menjadi kunci untuk menjerat pihak-pihak lain..Menurutnya pasal ini mengatur mengenai turut serta melakukan tindak pidana, yang memerlukan pembuktian adanya kerja sama dan niat jahat.
"Alasan utama ada Pasal 55 karena uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan tersangka dan para pihak yang bekerja sama dengannya. Pasal 55 ini mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pasal 55 memiliki perbedaan mendasar dengan Pasal 56 (pembantuan), di mana Pasal 55 mengikat mereka yang berada dalam lingkaran utama permufakatan jahat.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi, penyidik harus bisa membedakan mana pihak yang memang bersekutu dalam kejahatan, dan mana yang sekadar menjalankan prosedur tanpa tahu niat jahat di baliknya.
Karena itu Susantio memperingatkan penyidik untuk memastikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat secara sadar.
"Jangan salah sasaran. Tidak bisa dikaitkan dengan orang yang tidak tahu soal itu, mereka yang hanya menjalankan perintah atasan atau administrasi formal karena menjalankan tugas administratif," pungkasnya, mendesak agar proses ini segera dituntaskan dengan cermat. (*)
Menanti Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Pengamat Hukum: Jangan Salah Sasaran
20 Oktober 2025 09:54 20 Okt 2025 09:54
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, SH MH. (Foto: Susantio for Ketik.com)
Trend Terkini
6 Maret 2026 14:54
Operasional MR.DIY di Jombang Disorot, Pakar Hukum Minta Pemkab Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
9 Maret 2026 21:33
Transfer Dana Pusat Menyusut, Pemkab Bondowoso Blak-blakan Soal Keuangan di Hadapan Mahasiswa
7 Maret 2026 14:54
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Bagikan Puding Cair, Wali Murid Mengeluh
Tags:
Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Sleman Penetapan Tersangka Pengamat Hukum Susantio Modus Korupsi Kerugian Negara Pasal 55 KUHP Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Kejari Sleman Dinas PariwisataBaca Juga:
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Sleman Siagakan Jaga Warga dan SatlinmasBaca Juga:
Gandeng REI DIY, Bupati Sleman Salurkan Ratusan Paket Sembako di PrambananBaca Juga:
Sleman Tekan Prevalensi Stunting, Wakil Bupati: Jangan Terjebak Formalitas AdministrasiBaca Juga:
Era Bupati Harda Kiswaya, Sleman Jamin Stabilitas Pangan dan Harga Hingga Idul FitriBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
13 Maret 2026 03:03
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'
12 Maret 2026 17:31
Jelang Lebaran 2026, 96 Persen Jalan Kabupaten Sleman Beraspal, Jalur Prambanan-Kaliurang Jadi Prioritas
12 Maret 2026 16:35
Kisah Advokat Yogyakarta Sapto Nugroho Tanggalkan Berkas Perkara Demi Berburu Malam Lailatul Qodar di Makkah
12 Maret 2026 16:00
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Sleman Siagakan Jaga Warga dan Satlinmas
12 Maret 2026 09:33
Dinkes Sleman Siagakan Layanan Medis 24 Jam Selama Libur Idulfitri 2026
