KETIK, YOGYAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata didesak untuk segera dilanjutkan dengan penetapan tersangka baru.
Namun, desakan ini diiringi peringatan keras dari kalangan pengamat hukum agar penegak hukum tidak salah sasaran dan fokus pada pembuktian keterlibatan pihak yang memiliki niat jahat.
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio,
menekankan bahwa fokus penyidikan harus diarahkan kepada mereka yang secara sadar menikmati kerugian negara, dengan memperhatikan secara serius faktor kekuasaan dan jabatan. Ia juga mengingatkan faktor kekuasaan tersangka utama yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.
"Jangan terlalu lama melanjutkan proses penyidikan ini usai ada penetapan tersangka. Penyidik harus ingat dan jangan abaikan bahwa saat itu tersangka SP adalah Bupati yang memiliki power, apalagi anaknya dan saudaranya jadi dewan di Sleman. Ini mengindikasikan adanya jaringan kekuasaan yang harus diurai," tegas Susantio, Senin, 20 Oktober 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman pada tahun 2020 memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturan dana hibah tersebut diatur dalam Aturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat jumpa pers yang digelar Selasa 30 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Menurutnya modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tertanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP DI Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2014, kerugian negara yang diakibatkan tindakan ini mencapai Rp 10,9 miliar.
Penjeratan Pasal 55: Kerjasama Sadar
Tersangka mantan Bupati Sleman saat itu Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Susantio menekankan bahwa penggunaan Pasal 55 KUHP menjadi kunci untuk menjerat pihak-pihak lain..Menurutnya pasal ini mengatur mengenai turut serta melakukan tindak pidana, yang memerlukan pembuktian adanya kerja sama dan niat jahat.
"Alasan utama ada Pasal 55 karena uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan tersangka dan para pihak yang bekerja sama dengannya. Pasal 55 ini mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pasal 55 memiliki perbedaan mendasar dengan Pasal 56 (pembantuan), di mana Pasal 55 mengikat mereka yang berada dalam lingkaran utama permufakatan jahat.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi, penyidik harus bisa membedakan mana pihak yang memang bersekutu dalam kejahatan, dan mana yang sekadar menjalankan prosedur tanpa tahu niat jahat di baliknya.
Karena itu Susantio memperingatkan penyidik untuk memastikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat secara sadar.
"Jangan salah sasaran. Tidak bisa dikaitkan dengan orang yang tidak tahu soal itu, mereka yang hanya menjalankan perintah atasan atau administrasi formal karena menjalankan tugas administratif," pungkasnya, mendesak agar proses ini segera dituntaskan dengan cermat. (*)
Menanti Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Pengamat Hukum: Jangan Salah Sasaran
20 Oktober 2025 09:54 20 Okt 2025 09:54
Rangkuman Berita:
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman didesak tuntas dengan tersangka baru. Pengamat hukum ingatkan penyidik fokus pada pihak yang sadar menikmati kerugian negara, terutama yang terkait jaringan kekuasaan mantan Bupati. Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah Covid-19 mencapai Rp 10,9 miliar. Penggunaan Pasal 55 KUHP penting untuk menjerat pihak yang bersekongkol.
Trend Terkini
2 Des 2025 17:14
RS Apung Laksamana Malahayati PDI Perjuangan Berlayar ke Aceh, Siap Layani Korban Banjir
6 Des 2025 12:00
Jalan Umum Alun-alun Kota Batu Diportal Parkir Dishub, Pemilik Usaha Protes
5 Des 2025 14:49
Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
2 Des 2025 06:26
[Foto] Kemeriahan Resepsi Hari Jadi ke-1265 Kabupaten Malang
2 Des 2025 17:00
Polres Abdya Tertibkan Pedagang BBM Eceran, Harga Pertalite Kembali Dinormalkan
Tags:
Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Sleman Penetapan Tersangka Pengamat Hukum Susantio Modus Korupsi Kerugian Negara Pasal 55 KUHP Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Kejari Sleman Dinas PariwisataBaca Juga:
Bupati Sleman Buka Festival WASH, Dukung Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi di PesantrenBaca Juga:
Tak Hanya Blangkon Beji, Klinting Ngawen Godean Ikut Dipromosikan sebagai Wisata Edukasi Penggerak UMKM SlemanBaca Juga:
Apresiasi Seniman Lokal, Pemkab Sleman Berikan Enam Anugerah KebudayaanBaca Juga:
JPU Kejari Muba Dakwa H. Abdul Halim dengan Tiga Pasal PrimerBaca Juga:
Sidang Perdana Kasus Korupsi Tanah Tol Betung–Tempino, PN Palembang Tegaskan Transparansi dan Keamanan Proses PeradilanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
7 Desember 2025 06:31
Karang Taruna Sleman Dikukuhkan, Wabup Danang: Bukan Hanya OKP, Tuntut Kontribusi Nyata
7 Desember 2025 06:19
Bupati Sleman Buka Festival WASH, Dukung Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi di Pesantren
5 Desember 2025 02:18
Tak Hanya Blangkon Beji, Klinting Ngawen Godean Ikut Dipromosikan sebagai Wisata Edukasi Penggerak UMKM Sleman
4 Desember 2025 20:55
Apresiasi Seniman Lokal, Pemkab Sleman Berikan Enam Anugerah Kebudayaan
4 Desember 2025 20:33
Jawaban GKR Bendara Saat Disapa 'Mangga Dhahar'
4 Desember 2025 18:55
Kejati DIY Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Banguntapan, Kerugian Negara Rp3,39 Miliar
Trend Terkini
2 Des 2025 17:14
RS Apung Laksamana Malahayati PDI Perjuangan Berlayar ke Aceh, Siap Layani Korban Banjir
6 Des 2025 12:00
Jalan Umum Alun-alun Kota Batu Diportal Parkir Dishub, Pemilik Usaha Protes
5 Des 2025 14:49
Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
2 Des 2025 06:26
[Foto] Kemeriahan Resepsi Hari Jadi ke-1265 Kabupaten Malang
2 Des 2025 17:00
Polres Abdya Tertibkan Pedagang BBM Eceran, Harga Pertalite Kembali Dinormalkan
