KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin resmi menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 9 Desember 2025, gagal mencapai kesepakatan setelah pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh sisa kredit.
Kuasa hukum penggugat, M. Fikri, mengungkapkan penyebab gagalnya mediasi adalah sikap TAF yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Menurutnya, kliennya telah membayar cicilan selama dua tahun lebih dari total 24 kali pembayaran, dan hanya memiliki tunggakan dua bulan.
“Masa sudah nyicil dua tahun, cuma telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Fikri.
Ia menambahkan, hakim mediator telah menawarkan solusi damai berupa relaksasi atau restrukturisasi kredit. Namun, seluruh opsi tersebut ditolak TAF dengan alasan instruksi kantor pusat yang tetap menuntut pelunasan penuh.
Sikap tersebut, menurut Fikri, memperlihatkan bahwa TAF tidak membuka ruang perdamaian. Karena itu, selain melanjutkan perkara perdata ke tahap pembuktian, pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang.
“Pengambilan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sukarela itu melanggar hukum. Kami mempertimbangkan laporan pidana,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fikri juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut tidak memberikan respons terhadap dua laporan resmi yang mereka layangkan.
“OJK itu harusnya lembaga pengawas, tapi justru seolah melindungi leasing nakal. Tak ada tindak lanjut sampai sekarang. Kalau tidak berpihak pada masyarakat, bubarkan saja OJK ini,” ujarnya tajam.
Suci Pransuhartin, selaku pemilik mobil, mengaku sangat kecewa atas perlakuan leasing. Ia datang jauh-jauh dari Bekasi untuk menghadiri sidang demi memperjuangkan haknya.
“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur,” ungkapnya.
Penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan cicilan karena pembayaran via aplikasi tidak dapat dilakukan.
Namun, bukannya menerima pembayaran, pihak leasing justru meminta kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan alasan ingin melakukan pengecekan unit. Pak Edi juga diminta menandatangani dokumen.
Awalnya tidak curiga, namun ketika membaca lembar berikutnya, barulah diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan berita acara serah terima unit. Ketika dicek, mobil sudah tidak berada di lokasi. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial.
Dalam petitum gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk menetapkan mobil Toyota Avanza tahun 2023 tersebut sebagai milik sah penggugat, Menyatakan penarikan oleh TAF sebagai perbuatan melawan hukum, Menghukum TAF untuk mengganti kerugian serta mengembalikan mobil dalam keadaan baik, Menyatakan eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan tidak sah
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.(*)
