KETIK, SAMPANG – Manager Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar.
Erik tiba di Gedung Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Sekitar pukul 14.30 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dan kembali enggan memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu. Erik memilih langsung menuju kendaraan dinasnya, didampingi sejumlah pengawal pribadi.
Kebenaran pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang juga merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.
“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2025 Erik Yoga diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar. Untuk keterangan lebih lanjut, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Humas Kejati Jatim,” ujar pria kelahiran Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Kamis, 16 Oktober 2025.
Sementara itu, upaya redaksi untuk memperoleh keterangan resmi dari Kejati Jatim belum membuahkan hasil. Salah satu staf pelayanan, Garin, menyampaikan bahwa pihak Penerangan dan Hukum (Penkum) belum dapat ditemui.
“Belum bisa bertemu dengan pihak Penkum Kejati Jatim. Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, nanti bisa berkoordinasi dengan bagian Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Erik Yoga belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi beberapa kali oleh pihak redaksi.(*)