KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrat, Zulkifli Anwar, yang juga ayah kandung Dendi Ramadhona. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Lampung, Rabu, 7 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan, Zulkifli Anwar diperiksa sebagai saksi guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk pendalaman perkara SPAM Pesawaran. Pemeriksaan ini masih bagian dari proses penyidikan,” kata Armen Wijaya.
Armen menjelaskan, pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2025. Politikus Partai Demokrat itu sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan pendalaman perkara serta peran para pihak dalam proyek SPAM Pesawaran.
“Kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Armen.
Zulkifli Anwar tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.41 WIB.
Usai pemeriksaan, ia sempat menghindari awak media dan kembali masuk ke dalam gedung. Sekitar pukul 18.55 WIB, mobil penjemput datang dan Zulkifli Anwar langsung meninggalkan lokasi.
Kepada awak media, Zulkifli Anwar membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua terkait proyek SPAM yang menyeret anaknya sebagai tersangka.
“Ini pemeriksaan yang kedua. Saya hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya singkat.
Ia mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Zulkifli Anwar juga menyebut bahwa materi pemeriksaan tidak berkaitan dengan aliran dana.
“Bukan soal aliran dana. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” katanya.
Hingga kini, Kejati Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)
