Survei Migas di Perairan Pacitan Temporary Standby, 52 Rumpon Sudah Terima Ganti Rugi

22 Januari 2026 13:29 22 Jan 2026 13:29

Thumbnail Survei Migas di Perairan Pacitan Temporary Standby, 52 Rumpon Sudah Terima Ganti Rugi

Perkembangan survei seismik migas di perairan selatan Pacitan, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Survei seismik migas di perairan selatan Pacitan mengalami penghentian sementara alias Temporary Standby (siaga sementara) dan baru akan dilanjutkan pada Maret 2026.

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Nanang Hardwijono, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena faktor cuaca serta kendala teknis pada armada survei.

“Posisi sekarang temporary standby, perkiraan akan dilanjut di Maret. Alasannya karena cuaca dan kerusakan alat, steamer kapal survei,” ujar Nanang saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis, 22 Januari 2026.

Nanang menjelaskan, hingga kegiatan dihentikan sementara, progres survei secara keseluruhan sudah mencapai sekitar 52 persen. 

Persentase tersebut merupakan akumulasi pekerjaan survei seismik 2D dari wilayah Pacitan hingga Lumajang.

“Progres pekerjaan survei baru 52 persen, itu keseluruhan pekerjaan di Pacitan sampai Lumajang,” katanya.

Sebelumnya, survei seismik 2D yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Energi Jambi Merang ini berdampak langsung pada aktivitas nelayan. 

Jalur lintasan kapal survei di perairan selatan Jawa Timur membuat puluhan rumpon nelayan Pacitan terpaksa dipotong karena berada di area pemetaan.

Pihaknya menyebut satu rumpon mampu menghasilkan sekitar 6 hingga 10 ton ikan. Hilangnya rumpon menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis dan berdampak pada pendapatan mereka.

Pun demikian, Nanang memastikan seluruh kompensasi atas pemotongan rumpon telah diselesaikan. 

Total keseluruhan terdapat 52 rumpon yang masuk dalam skema pembayaran ganti rugi dan seluruhnya telah dibayarkan.

“Pembayaran kompensasi pemotongan sebanyak 52 rumpon sudah tuntas,” jelasnya.

Pasca pembayaran kompensasi, para pengusaha rumpon mulai kembali memasang rumpon. 

Namun pemasangan dilakukan di luar area jalur survei migas untuk menghindari potensi gangguan lanjutan.

“Pengusaha rumpon sudah mulai pasang rumpon lagi di luar area survei,” pungkas Nanang.

Selain berdampak pada nelayan, kegiatan survei migas ini turut mempengaruhi pendapatan asli daerah sektor perikanan. 

Lebih lanjut, sepanjang 2025, realisasi retribusi sektor perikanan dari penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan tempat pelelangan juga belum optimal. 

Penurunan terjadi terutama pada jasa penghitungan benih bening lobster serta aktivitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tamperan.

Dari target sebesar Rp622,4 juta, realisasi yang tercapai baru Rp252,69 juta atau sekitar 40,60 persen.(*)

Tombol Google News

Tags:

Survei Migas Nelayan Pacitan Rumpon perikanan pacitan Pertamina seismik 2D pad perikanan tpi pacitan