KETIK, MALANG – Parahnya tingkat pencemaran mikroplastik di Kota Malang memicu respons keras dari aktivis lingkungan hidup, Purnawan Dwikora Negara. Pria yang juga dosen Hukum Lingkungan Universitas Widyagama Malang ini mendesak Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
Menurut Purnawan, Pemkot Malang harus lekas bersikap dan mengeluarkan regulasi soal pembatasan plastik sekali pakai. Sebelumnya, 22 kota dan kabupaten di Jawa Timur telah membuat regulasi yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
"Jika pengambil kebijakan membiarkan mikroplastik, sejatinya memupuk bencana. Lantaran mikroplastik menganggu rantai makanan, menganggu kesehatan sehingga harus dikendalikan," kata Pupung, sapaan karib Purnawan.
Sebelumnya, Kota Malang berada dalam ancaman paparan mikroplastik. Sebelas dari 12 sampel air yang diteliti oleh Ecoton menunjukkan adanya paparan mikroplastik.
Selain itu, mikroplastik juga mengancam dari hujan yang turun. Partikel mikroplastik yang ada di atmosfer, bisa terkondensasi dan turun bersama air hujan. Wilayah Blimbing Kota Malang menjadi daerah yang paparan mikroplastik di air hujannya paling tinggi di Malang Raya.
Sementara itu, Koordinator Kampanye Ecoton, Mochammad Alaika Rahmatullah, menyebut bahwa pihaknya telah mensosialisasikan usulan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai ke pihak eksekutif. Waktu itu, sambungnya, mereka diterima oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.
"Ini disambut baik dan akan menjadi usulan untuk implementasinya pada tahun 2026. Namun, ini bentuknya perda inisiatif DPR," tutur Alaika.(*)
