M Yazid: Perda Disabilitas DIY, Rujukan Nasional, Jamin Akses Hukum dan Pendidikan Setara

21 Oktober 2025 21:15 21 Okt 2025 21:15

Thumbnail M Yazid: Perda Disabilitas DIY, Rujukan Nasional, Jamin Akses Hukum dan Pendidikan Setara
Anggota DPRD DIY, H Muhammad Yazid, SAg, dikenal fokus pada perumusan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat DIY. (Foto: M Yazid for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat komitmen inklusivitasnya dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi yang digelar di Sumbersari, Moyudan, Sleman, Senin Sleman, 20 Oktober 2025 ini bertujuan memastikan implementasi optimal Perda yang disebut telah menjadi rujukan banyak daerah lain di Indonesia.

Anggota DPRD DI Yogyakarta, H Muhammad Yazid, dalam keterangannya Selasa, 21 Oktober 2025 menyampaikan, Perda ini adalah perwujudan nyata dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Secara fundamental, kebijakan ini bertujuan mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

”Perda ini memuat banyak ide kreatif dan telah dijadikan rujukan oleh banyak provinsi di Indonesia,” ujar M Yazid, menandaskan posisi DIY sebagai pelopor dalam tata kelola perlindungan hak difabel.

Akomodasi Layak dalam Sistem Peradilan

Disebutkan, sosialisasi ini menyoroti sejumlah aspek hak yang dijamin oleh Perda. Ludiyarto dari Forum Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (FP3HPD) DIY menjelaskan, Perda ini menjamin akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Akomodasi tersebut mencakup penyediaan juru bahasa isyarat, dokumen dalam huruf Braille, serta fasilitas yang ramah disabilitas sepanjang proses peradilan. Jaminan ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan diskriminatif.

Selain itu, aspek rehabilitasi dan pemberdayaan juga dipaparkan. ‘Aini Norhayati dari Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) DIY merinci layanan yang tersedia, meliputi fasilitas pengembangan keterampilan, bimbingan mental-sosial, psikologis, spiritual, dan kesenian.
Seluruh layanan ini ditujukan untuk membantu pembentukan perilaku sosial dan kemandirian difabel. Aini mengajak warga di Moyudan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut guna meningkatkan daya guna diri.

Dukungan Pendidikan Tinggi dan Komitmen Inklusif

Di tingkat pemerintahan wilayah, inisiatif Perda ini disambut hangat. Lurah Sumbersari, Sukadi, berharap warganya dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Dukungan nyata terhadap pemenuhan hak, khususnya di bidang pendidikan, juga disampaikan oleh Panewu Moyudan, Agung Dwi Maryoto. Ia mengapresiasi dan menyebutkan adanya kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk memberikan kesempatan kuliah gratis bagi warga Moyudan, terutama bagi kelompok kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Sosialisasi ini menggarisbawahi komitmen Pemda DIY dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi terwujud dalam praktik sehari-hari, mulai dari akses keadilan hingga kesempatan pendidikan tinggi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemda DIY Perda Disabilitas Hak Penyandang Disabilitas Akomodasi Layak Sistem Peradilan Rehabilitasi Pendidikan Inklusif Kesadaran Masyarakat Keadilan Sosial Perlindungan Hak Asasi Manusia Legislatif DPRD DIY M Yazid H Muhammad Yazid