LPPD Banten Minta Evaluasi Tunjangan Kinerja di RSUD dan Bapenda Provinsi

18 September 2025 06:50 18 Sep 2025 06:50

Thumbnail LPPD Banten Minta Evaluasi Tunjangan Kinerja di RSUD dan Bapenda Provinsi
Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman. (Foto: Abdul Kohar/Ketik)

KETIK, SERANG – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyambut baik rencana Wakil Gubernur Banten untuk mempertahankan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Namun, Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman menekankan tentang pentingnya evaluasi, khususnya pada RSUD dan Bapenda.

“Prinsipnya saya sangat setuju, tetapi kami sebagai warga Banten meminta agar Wakil Gubernur mengevaluasi tunjangan kinerja yang ada di RSUD dan Bapenda Provinsi Banten,” ujar Komeng pada Kamis, 18 September 2025. 

Menurut Komeng, RSUD dan Bapenda sudah mendapatkan sumber pendapatan tambahan di luar tunjangan kinerja. Bapenda, misalnya, memperoleh jasa upah pungut sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor Samsat.

Sementara itu, RSUD mendapatkan Jasa Pelayanan (Jaspel) hingga 40 persen dari pasien yang berobat.

“Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, ada kesenjangan antara masyarakat kecil dan elite pejabat di Provinsi Banten,” kata Komeng.

Atas dasar tersebut, LPPD Banten mengusulkan agar tunjangan kinerja di RSUD dan Bapenda disesuaikan menjadi 50 persen. “Saya meminta Wakil Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap tunjangan kinerja RSUD dan Bapenda menjadi 50 persen, sebagai upaya mengurangi kesenjangan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Banten saat ini,” tegas Komeng. (*)

Tombol Google News

Tags:

LPPD Banten Komeng Abdul Rohman soroti tunjangan kinerja pegawai PNS Banten