KETIK, LEBAK – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada 2 Oktober 2025. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejari Lebak mengusut dugaan pengelolaan anggaran yang buruk di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Dua persoalan serius yang disoroti oleh LPPD Banten adalah pemberian jasa pelayanan sebesar 41% meskipun rumah sakit mengalami defisit hingga Rp33 miliar, serta belanja anggaran yang melebihi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa izin Bupati.
Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menyatakan bahwa rakyat sudah terbebani biaya kesehatan, namun pengelolaan anggaran RSUD dinilai amburadul.
"Kami mendesak Kejari Lebak segera turun tangan," tegas Komeng Abdul Rohman kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kata Komeng, aksi unjuk rasa ini akan diikuti sekitar 100 massa dan akan membawa mobil pick-up lengkap dengan sound system, bendera Merah Putih, dan spanduk tuntutan.
Sekretaris Umum LPPD Banten, Rijal Hakim, menyatakan bahwa aksi ini murni bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.
"Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jika anggaran dikelola tidak transparan, maka yang dirugikan adalah masyarakat kecil," ungkapnya. (*)