Wabup Lebak Buka Rakor ZIS dan DSKL Forum CSR Pengusaha

3 Februari 2026 21:47 3 Feb 2026 21:47

Thumbnail Wabup Lebak Buka Rakor ZIS dan DSKL Forum CSR Pengusaha

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah saat sambutan rapat koordinasi zakat, Selasa 3 Februari 2026. (Foto: Protokol Setda Lebak for ketik com)

KETIK, LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Pengusaha Kabupaten Lebak.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Selasa 3 Februari 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara para pengusaha dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengusaha yang hadir serta berpartisipasi aktif dalam forum tersebut.

Ia menilai kehadiran dunia usaha mencerminkan tumbuhnya kesadaran bersama terhadap pentingnya peran zakat sebagai instrumen sosial dalam mendukung kesejahteraan umat.

Amir Hamzah menekankan bahwa pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Lebak, membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dalam membangun ketatanegaraan, semua unsur memiliki kewajiban dan peran yang saling terikat. Pemerintah, legislatif, pengusaha, dan pihak lainnya harus berjalan seiring untuk kepentingan masyarakat,” ujar Amir Hamzah.

Ia berharap melalui kegiatan rapat koordinasi ini dapat terbangun kesamaan persepsi antara pengusaha dan Baznas, khususnya dalam pengumpulan zakat serta penyalurannya kepada para mustahik.

Penyaluran zakat yang tepat sasaran dinilai sebagai salah satu langkah konkret dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lebak.

Lebih lanjut, Wabup Amir menyampaikan bahwa pengusaha yang ingin mengumpulkan dan menyalurkan zakat secara mandiri tetap diperkenankan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat tersebut harus didata dan dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Lebak.

“Hal ini penting untuk memastikan pemerataan penyaluran zakat kepada para mustahik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Amir Hamzah juga mengarahkan Baznas Kabupaten Lebak agar menyediakan laporan pengelolaan zakat secara berkala dan dapat diakses oleh publik.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat melalui publikasi laporan penyaluran zakat pada laman resmi Baznas.

“Dengan keterbukaan informasi, perusahaan dan masyarakat dapat mengetahui serta memahami pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Rapat Koordinasi Zakat Pengelolaan ketik.com