KETIK, SAMPANG – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sampang, guna mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan produksi dan peredaran minyak curah ilegal di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Audiensi yang disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono itu membahas sejumlah poin penting terkait proses hukum kasus tersebut. Dalam forum tersebut, LPK Trankonmasi Jawa Timur menyampaikan delapan poin tuntutan dan permintaan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
Salah satu tuntutan utama adalah permintaan penjelasan mengenai dasar hukum pelepasan para pelaku tak terduga serta permintaan bukti hasil uji laboratorium forensik dari Polda Jawa Timur yang menjadi acuan penyidikan.
“Kemarin kami sudah melakukan audiensi dan transparansi dalam setiap proses hukum, termasuk terkait legalitas izin usaha dan izin edar pihak yang diperkirakan mengemas ulang minyak curah menjadi produk Minyak Kita,” kata Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik kepada Ketik.com. Kamis, 13 November 2025.
Selain menyoroti transparansi penegakan hukum, Faris juga meminta Polres Sampang melakukan penerimaan sementara terhadap lokasi produksi dan distribusi hingga legalitas usaha yang terbukti sah sesuai peraturan-undangan.
“Kami juga meminta BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan untuk memeriksa ulang produk Minyak Kita yang diduga hasil pengemasan ulang tersebut. Tujuannya agar keamanan konsumsi masyarakat terjamin dan tidak dirugikan oleh produk ilegal,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Aktivis yang akrab disapa Faris itu juga menyinggung potensi otorisasi dan dugaan adanya mahar hukum dalam proses penanganan perkara.
“Kami berharap aparat penegak hukum membuka fakta secara jujur dan adil tanpa intervensi atau permainan di belakang meja,” tandasnya.
Menyanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini tidak berhenti. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu karena melibatkan pihak laboratorium dan perusahaan terkait. Kami tetap memaksimalkan penanganannya sesuai aturan," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah LPK Trankonmasi yang aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Masukan seperti ini penting bagi kami. Ini bentuk kontrol sosial yang positif untuk kemajuan Kabupaten Sampang,” tandasnya.(*)
