KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang hingga kini belum berhasil menangkap Basir, daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang terjadi di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Di bawah kepemimpinan AKBP Hartono, Polres Sampang berdalih masih melakukan proses penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Menurut Eko, pihak kepolisian telah menyebarkan surat edaran DPO ke seluruh jajaran polres dan polresta di wilayah Jawa Timur guna mempercepat proses pencarian dan identifikasi terhadap Basir.
“Kami sudah menyebarkan DPO tersebut ke seluruh jajaran polres dan polresta di wilayah Polda Jawa Timur. Selain itu, identitas DPO juga telah kami viralkan melalui media sosial,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Basir. Informasi tersebut diharapkan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat.
“Polres Sampang berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap DPO tersebut,” tegasnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kendala yang menyebabkan hingga kini keberadaan Basir belum terdeteksi, AKP Eko menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami penyelidikan dan terus melakukan pengembangan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut pertama kali dilaporkan pada Juli 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polres Sampang secara resmi menetapkan Basir sebagai DPO pada Agustus 2025.
Penetapan status buronan tersebut dituangkan dalam surat edaran DPO bernomor DPO/129/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim dan telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian.
Meski demikian, hingga awal tahun 2026, keberadaan Basir masih belum diketahui dan yang bersangkutan belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. (*)
