KETIK, SAMPANG – Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.
Kedatangan para nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon dari Petronas yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna memberikan keterangan pada tahap penyidikan.
“Kemarin, sebanyak tujuh nelayan dan satu saksi telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujarnya. Senin, 9 Februari 2026.
Selain menjalani pemeriksaan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik berupa uang tunai senilai Rp6 juta.
“Uang tersebut berasal dari dua nelayan penerima dana ganti rugi rumpon dari Petronas, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya,” jelasnya.
Ali Topan menilai, bukti tambahan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian serta penyimpangan dalam proses pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan terdampak.
Ia mengungkapkan, meskipun laporan dugaan penggelapan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi justru baru dilakukan pada 6 Januari 2026. Namun, nilai dana yang diterima para nelayan dinilai janggal dan tidak sesuai dengan data penerima yang sah.
“Pada 6 Januari 2026 tiba-tiba terjadi pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan. Nominalnya tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Karena itu, uang ini kami serahkan sebagai barang bukti tambahan agar penyidik dapat menelusuri alur dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
