KETIK, SAMPANG – Kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dinilai masih memprihatinkan dan belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sampang, Syaifur Rahman, mengungkapkan bahwa kondisi kesejahteraan guru PPPK paruh waktu justru mengalami penurunan setelah beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Syaifur, sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penghasilan guru non-ASN bervariasi bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.
“Sebelum menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan guru non-ASN berbeda-beda. Ada yang menerima Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000, bahkan sampai Rp 1.000.000 per bulan,” ujar Syaifur, Senin (9/2/2026).
Namun, setelah berstatus sebagai PPPK paruh waktu, para guru hanya menerima gaji sebesar Rp 265.000 per bulan. Gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang melalui Dinas Pendidikan setempat.
“Untuk sementara, gaji yang diterima hanya Rp 265.000 per bulan. Informasi ini kami terima langsung dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Syaifur Rahman yang dikenal aktif memperjuangkan kesejahteraan guru berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi untuk menutup kekurangan penghasilan tersebut. Salah satu upaya yang diusulkan adalah memanfaatkan kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru yang telah berstatus ASN. Namun, ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang dengan mengacu pada keselarasan antara Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap selama masih berstatus PPPK paruh waktu, penghasilan guru setidaknya setara dengan saat masih non-ASN atau mendekati upah minimum regional (UMR). Misalnya, guru yang sebelumnya menerima Rp 500.000 per bulan, diharapkan bisa meningkat menjadi Rp 750.000 atau mendekati UMR apabila dana BOS dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Syaifur juga menyoroti mekanisme peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ia meminta adanya penambahan klausul dalam Diktum ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut dia, klausul tersebut perlu menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan peralihan status PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat dengan pembiayaan yang bersumber dari dana pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Syaifur Rahman bersama guru PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Kependidikan Non-ASN (FGTKN) Kabupaten Sampang telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sampang pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam audiensi tersebut, mereka meminta agar mekanisme peralihan status PPPK paruh waktu ditarik ke pemerintah pusat agar tidak membebani anggaran daerah serta tidak mengganggu program pembangunan daerah di luar sektor pendidikan.
Syaifur Rahman menambahkan, berdasarkan Diktum ke-28 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja.
Namun, sebagai Ketua Umum FGTKN, ia mendorong adanya penambahan rumusan agar peralihan status tersebut dapat dilakukan secara otomatis setelah masa kontrak berakhir.
“Kami menekankan agar status PPPK paruh waktu dapat dialihkan secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu setelah masa kontrak berakhir tanpa menunggu ketersediaan anggaran daerah. Pembiayaan gaji PPPK seharusnya bersumber dari dana pendidikan pemerintah pusat agar tidak membebani APBD dan peralihan status bisa dilakukan secara serentak,” tegasnya. (*)
