Aset Tak Produktif, Pemkot Batu Lelang Rumah Dinas di Jakarta Senilai Rp6,4 Miliar

28 Januari 2026 16:07 28 Jan 2026 16:07

Thumbnail Aset Tak Produktif, Pemkot Batu Lelang Rumah Dinas di Jakarta Senilai Rp6,4 Miliar

Kondisi rumah dinas milik Pemkot Batu yang terlihat tidak terawat. (Foto: Tangkapan Layar Gmaps)

KETIK, BATU – Rumah dinas milik Pemerintah Kota Batu yang berlokasi di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, resmi ditawarkan ke publik melalui mekanisme lelang terbuka dengan nilai limit mencapai Rp6,495 miliar.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi lelang.go.id, objek lelang berupa sebidang tanah seluas 709 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Selain nilai limit Rp6,495 miliar, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1,299 miliar.

Dalam proses ini, Pemerintah Kota Batu bertindak sebagai penjual, sementara pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Penawaran menggunakan sistem open bidding dengan batas akhir penawaran pada 12 Februari 2026 pukul 11.00 WIB. Adapun batas akhir penyetoran uang jaminan ditetapkan pada 11 Februari 2026. Aset tersebut tercatat dengan kode lot I5LXII.

Rumah dinas tersebut berstatus kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2000/50 tertanggal 16 Agustus 2007. Namun, kondisi fisik bangunan menjadi salah satu sorotan.

Dari dokumentasi foto yang ditampilkan pada laman resmi lelang, bangunan tampak tidak terawat. Kolam renang terlihat dipenuhi air berwarna hijau, sementara sejumlah bagian plafon dilaporkan mengalami kerusakan hingga berlubang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, membenarkan bahwa aset rumah dinas di Cibubur Indah tersebut telah masuk dalam proses lelang.

“Ya, insyaallah benar. Aset itu dulu dibeli oleh Pemkot Batu dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara terbuka mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus dan melepas aset-aset yang dinilai tidak produktif.

Rumah dinas di kawasan Cibubur Indah menjadi salah satu aset yang disoroti karena dianggap tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sejumlah anggota dewan menilai, keberadaan aset tersebut justru menyedot anggaran daerah, baik untuk biaya perawatan maupun pembayaran tenaga harian lepas (THL) yang ditugaskan menjaga properti, tanpa kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah maupun peningkatan pelayanan publik.

Sebagai informasi, rumah dinas atau rumah singgah milik Pemerintah Kota Batu tersebut dibeli pada tahun 2004, saat Kota Batu masih dipimpin oleh almarhum Imam Kabul.

Properti itu awalnya disiapkan sebagai fasilitas pendukung bagi pejabat Pemkot Batu yang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aset Pemkot Batu KPKNL Jakarta V rumah dinas Kota Batu