KETIK, MALANG – Pemkot Malang belum mengambil tindakan strategis terkait penonaktifan ribuan warga Kota Malang dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, mereka masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta BPJS Kesehatan. Namun, belum ada tindakan nyata karena masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai jumlah pasti peserta yang dinonaktifkan di wilayah Kota Malang.
Meski demikian, Husnul memastikan bahwa jika data resmi sudah diterima, Pemkot Malang akan melakukan pemetaan untuk memvalidasi kondisi di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tepat sasaran, terutama bagi warga kurang mampu yang masih berhak mendapatkan bantuan iuran.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Malang mencatat sebanyak 9.920 peserta di Kota Malang berstatus nonaktif. Jika dihitung se-Malang Raya, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan mencapai sekitar 125 ribu orang.
Penonaktifan tersebut umumnya terjadi karena perubahan kondisi ekonomi peserta, seperti sudah bekerja atau tidak lagi masuk kategori masyarakat kurang mampu.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Warga dapat mengurus reaktivasi melalui kelurahan atau desa untuk memperoleh surat keterangan, kemudian diproses di Dinsos.
Di sisi lain, sebagian warga terdampak memilih membayar biaya pengobatan secara mandiri karena kebingungan prosedur pelaporan. Salah satunya dialami oleh warga Kota Malang yang harus membayar Rp150 ribu saat berobat ke dokter gigi karena status BPJS-nya mendadak nonaktif.
Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian dan solusi sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
