KETIK, LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Bidang Kependudukan dan Kewarganegaraan yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026 di Ruang Wakil Bupati Lebak.
Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengidentifikasi sejumlah kendala yang masih dirasakan masyarakat di lapangan.
“Rapat ini membahas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta berbagai permasalahan yang masih dihadapi masyarakat,” ujar Amir Hamzah kepada ketik.com, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Amir Hamzah, pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dilaksanakan secara cepat, mudah, dan transparan.
Ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala yang dirasakan masyarakat, mulai dari proses pelayanan yang dinilai berbelit, keterbatasan akses layanan di wilayah tertentu, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi kependudukan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa agar pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Amir juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses layanan, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
“Pelayanan kependudukan adalah kebutuhan dasar. Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan, baik dari sisi prosedur, waktu pelayanan, maupun akses layanan,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas sejumlah persoalan teknis di lapangan, seperti keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan, ketidaksesuaian data, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor.
"Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendorong optimalisasi pelayanan berbasis digital serta penguatan program layanan jemput bola guna menjangkau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap," katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, menyampaikan capaian kinerja pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Lebak telah mencapai 1.085.392 jiwa atau 99,43 persen dari total 1.110.436 jiwa wajib KTP-el. Adapun perekaman KTP-el tercatat sebanyak 1.091.616 jiwa atau 98,27 persen.
Selain itu, kepemilikan Kartu Keluarga (KK) tercatat sebanyak 502.994 KK. Untuk anak-anak, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai 279.118 jiwa atau 62,33 persen, sementara kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun mencapai 99,13 persen.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Disdukcapil Lebak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ahmad Nur ketika dihubungi ketik.com.
Ia menegaskan, Disdukcapil Lebak akan terus memperkuat layanan jemput bola, pemanfaatan teknologi digital, serta kolaborasi lintas sektor guna memastikan seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan secara adil dan merata.
“Dengan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, kami optimistis pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
