Disnaker Lebak Buka Posko Konsultasi THR dan BHR Keagamaan 2026

10 Maret 2026 19:14 10 Mar 2026 19:14

Thumbnail Disnaker Lebak Buka Posko Konsultasi THR dan BHR Keagamaan 2026

Posko THR. (Foto: Rully Chaerullyanto for Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. 

Posko ini dibentuk untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menampung pengaduan pekerja maupun perusahaan terkait pemenuhan hak THR menjelang hari raya keagamaan.

Layanan konsultasi tersebut dibuka secara langsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 12, Rangkasbitung. Posko ini beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan pembentukan posko ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja atas THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Posko ini kami buka sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya," ujar Rully Chaerullyanto ketika dihubungi Ketik.com, Selasa 10 Maret 2026.

"Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta mendorong perusahaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” sambungnya.

Ia menjelaskan, selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui kontak yang telah disediakan oleh Disnaker Lebak. 

Lanjut Rully, petugas akan memberikan informasi, pendampingan, serta menindaklanjuti laporan yang masuk apabila ditemukan permasalahan terkait pembayaran THR.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan. Sementara bagi pekerja yang mengalami kendala atau ingin berkonsultasi, kami persilakan memanfaatkan layanan posko ini,” kata Rully.

Menurutnya, kehadiran posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara pekerja dan perusahaan sehingga potensi perselisihan terkait THR dapat diminimalkan.

“Kami berharap melalui posko ini, persoalan yang berkaitan dengan THR dapat diselesaikan secara baik melalui konsultasi dan mediasi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Untuk layanan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi petugas Disnaker Lebak melalui nomor kontak Dewi di 0822-2032-4269 atau Sofyan di 0877-2804-1984, maupun datang langsung ke kantor Disnaker pada jam pelayanan yang telah ditentukan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Konsultasi THR 2026 BHR Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lebak Rully Chaerullyanto ketik.com